15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan, Uang Haram Rp6,3 Miliar Disita

Lintaskepricom
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan, Uang Haram Rp6,3 Miliar Disita
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan, Uang Haram Rp6,3 Miliar Disita. Foto: X/KPK_RI.

Lintaskepri.com, Batam – KPK telah menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Para tersangka terdiri dari kepala rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 15 Maret hingga 3 April 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pungli di Rutan KPK ini terjadi secara terstruktur sejak 2019. Total uang yang diraup para tersangka mencapai Rp6,3 miliar,” jelasnya.

Berikut Daftar 15 Tersangka Pungli Rutan KPK:

Achmad Fauzi (AF) – Karutan KPK Cabang KPK
Hengki (HK) – PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022
Deden Rochendi (DR) – PNYD Plt Karutan KPK 2018
Sopian Hadi (SH) – PNYD petugas pengamanan
Ristanta (RT) – PNYD Plt Karutan KPK 2021
Ari Rahman Hakim (ARH) – PNYD petugas Rutan KPK
Agung Nugroho (AN) – PNYD petugas Rutan KPK
Eri Angga Permana (EAP) – PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022
Muhammad Ridwan (MR) – Petugas cabang Rutan KPK
Suharlan (SH) – Petugas cabang Rutan KPK
Ramadhan Ubaidillah A (RUA) – Petugas cabang Rutan KPK
Mahdi Aris (MHA) – Petugas cabang Rutan KPK
Wardoyo (WD) – Petugas cabang Rutan KPK
Muhammad Abduh (MA) – Petugas cabang Rutan KPK
Ricky Rachmawanto (RR) – Petugas cabang Rutan KPK.(*/Brm)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *