Lintaskepri.com, Batam – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 14 tahun penjara bagi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara, Rafael juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 10,07 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut termasuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang, serta dua unit kios di Kalibata City dan satu unit mobil VW Caravelle.
Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 57,2 miliar dan melakukan TPPU dengan menyembunyikan hasil korupsinya di berbagai aset.
Kasus ini terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Gaya hidup mewah Mario yang memamerkan kendaraan mewah di media sosial memicu kecurigaan publik.
Rafael Alun mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan vonis sebelumnya.
Kasus ini menjadi contoh tegas bagi para koruptor bahwa hukuman berat menanti mereka. Masyarakat juga diharapkan untuk terus mengawasi dan melaporkan praktik korupsi yang terjadi.(*/Brm)
Editor: Brm