12 Juru Parkir Nakal Diamankan Satpol PP dan Dishub Tanjungpinang

Avatar
Juru Parkir yang diamankan Satpol PP dan Dishubkominfo Tanjungpinang saat berada di Markas Satpol PP Tanjungpinang Jalan H. Agus Salim.
Juru Parkir yang diamankan Satpol PP dan Dishubkominfo Tanjungpinang saat berada di Markas Satpol PP Tanjungpinang Jalan H. Agus Salim.
Juru Parkir yang diamankan Satpol PP dan Dishubkominfo Tanjungpinang saat berada di Markas Satpol PP Tanjungpinang Jalan H. Agus Salim.
Juru Parkir yang diamankan Satpol PP dan Dishubkominfo Tanjungpinang saat berada di Markas Satpol PP Tanjungpinang Jalan H. Agus Salim.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang kembali mengamankan sebanyak 12 orang Juru Parkir sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (31/10).

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Dishubkominfo dan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD). Tujuannya mencari juru parkir (Jukir) nakal yang enggan memberikan karcis perparkiran yang diterbitkan Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada pengguna kendaraan roda dua maupun empat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Tanjungpinang melalui Kabid PPUD Nanang Herry Kuswanto membenarkan adanya 12 orang juru parkir yang diamankan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran.

Kata dia, belasan juru parkir itu diamankan karena ditemukan tidak memberikan karcis perparkiran kepada pengguna kendaraan bermotor roda dua saat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir wilayah Tanjungpinang.

Juru Parkir yang diamankan Satpol PP dan Dishubkominfo Tanjungpinang saat berada di Markas Satpol PP Tanjungpinang Jalan H. Agus Salim.
Juru Parkir yang diamankan Satpol PP dan Dishubkominfo Tanjungpinang saat berada di Markas Satpol PP Tanjungpinang Jalan H. Agus Salim.

“Mereka diamankan karena tidak memberikan karcis saat pemilik motor memarkirkan kendaraannya. Karcis itukan dari pemerintah kota, seharusnya diberikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. Ada perda dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah,” tegas Nanang.

Nanang menjelaskan, 12 juru parkir ini baru perdana diamankan anggota Satpol PP dan Dishubkominfo Tanjungpinang. Semuanya dibawa ke Markas Satpol PP Tanjungpinang saat bertugas di malam hari (shift malam).

“Jukir ini ada yang shift pagi dan malam,” singkatnya.

Nanang menuturkan, semua juru parkir nakal tersebut didata dan dibuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Apabila ketahuan mengulangi perbuatan yang sama, sanksinya dipecat dari pihak Dishubkominfo Tanjungpinang,” tutupnya. (Iskandar/Aliasar)

Respon (1)

  1. Slmat pagi pak.sya sbagai juru parkir.skdar mau mnaya kan tntang uang persen kmi.kapan kluar nya.dan knpa pak.bkan kah dlu stiap 1 mnggu skli d kluar kan uang persen jukir.mksh pak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *