-Legitimasi Wakil Gubernur Kepri Ditangan Masyarakat
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun berhak untuk menunjuk ataupun tidak wakilnya nanti setelah dirinya ditetapkan sebagai Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri pada Senin (18/4). Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Provinsi Kepri, Zamzami A Karim, saat dihubungi LintasKepri.com melalui selulernya, Minggu (17/4).
Menurutnya, aturan dasar mengenai keterlibatan wakil setelah pergantian jabatan gubernur yang ditetapkan DPRD bukanlah proses legitimasi.
“Gubernur nantinya memiliki hak untuk tidak menunjuk Wakil Gubernur, ini dikarenakan tidak ada aturan yang mengharuskan Gubernur memiliki Wakil,” kata Zamzami.
Dia juga menjelaskan, tidak adanya aturan keharusan menunjuk Wakil Gubernur, hal tersebut dilatarbelakangi secara otomatis wakil selanjutnya menjabat sebagai Gubernur, tanpa harus mengulang pemilihan umum kembali.
“Kepala daerah yang terpilih secara legitimasi adalah kepala daerah yang sebelumnya telah melewati proses demokrasi, artinya keharusan untuk memiliki wakil itu tidak ada dalam aturan,” jelasnya.
Lanjutnya, dia juga menyayangkan belum ada aturan pemerintah yang mengharuskan Gubernur memiliki pasangan, bahkan Zamzami menggambarkan seperti halnya salah satu kepala daerah di Indonesia yang sampai saat ini memilih untuk memimpin sendiri, tanpa wakil.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah juga tidak mengharuskan kepala daerah menunjuk atau memilih wakilnya, namun semua tergantung kepala daerah,” tambahnya.
Mengenai situasi politik mencuat sejumlah nama yang akan menjadi wakil Nurdin Basirun dalam menjalankan Pemerintahan Provinsi Kepri di media sosial, seperti Isdianto (Adek kandung Alm HM Sani-red) dan Rini (Anak kandung Alm HM Sani-red), Zamzami mengatakan, saat ini belum ada gambaran mengenai itu, dia mengumpamakan kalau itu terjadi bisa dikatakan sebagai kerajaan atau sistem Pemerintahan Dinasti.
“Sejauh ini untuk masalah bergeming sebelumnya antara Bapak Gubernur HM Sani dan Nurdin Basirun tentunya bersma telah merancang Visi dan Misi dalam pemenangan, mungkin saja itu ada tapi kita tidak bisa pastikan semua tergantung pada Gubernur yang akan ditetapkan DPRD Nantinya,” tandasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPPRD) Provinsi Kepri akan menggelar sidang Paripurna pergantian kekosongan jabatan Gubernur Kepri, Almarhum H Muhammad Sani, dengan pergantian penetapan jabatan Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menjadi Gubernur Kepri, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Senin (18/4). (Aji Anugraha)