Yusripandi Nilai Pentingnya Ranperda tentang Ketertiban Umum

Avatar
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi.
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi.
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi.

Natuna, LintasKepri.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Yusripandi, meminta adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, Ranperda tersebut sangat penting, demi terciptanya ketertiban umum di Kabupaten yang terbentuk pada tahun 1999 tersebut.

Kata Yusripandi, Ranperda tersebut untuk mengatur tentang ketertiban umum di wilayah Kabupaten Natuna, yang disesuaikan dengan amanat penting dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dimana untuk mewujudkan keadaan yang dinamis, tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat, serta untuk melindungi dan mendukung supremasi hukum yang maksimal, terhadap ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum,” jelas Yusripandi, saat ditemui awak media baru-baru ini.

Salah satu sudut Kota Ranai, Kabupaten Natuna.
Salah satu sudut Kota Ranai, Kabupaten Natuna.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, bahwa tujuan adanya Ranperda tentang Ketertiban Umum, yaitu untuk mewujudkan ketertiban umum di daerah dan mewujudkan lingkungan yang aman, tertib dan tenteram. Serta agar terbebas dari perbuatan, tindakan dan penyakit masyarakat (Pekat).

Selain daripada tujuan diatas, kata Ujang Bro (sapaan akrabnya), Ranperda tersebut dibuat untuk menyempurnakan dari dua Perda yang telah ada. Yaitu Perda nomor 10 tahun 2005 tentang penyakit masyarakat dan Perda nomor 36 tahun 2008 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.

“Jadi apabila hasil pembahasan nanti disetujui, maka kedua Perda tersebut akan dicabut dengan berlakunya Perda tentang Ketertiban Umum yang baru,” papar Ujang Bro.

Yusripandi alias Ujang Bro (kanan), saat ditemui awak media ini.
Yusripandi alias Ujang Bro (kanan), saat ditemui awak media ini.

Masih kata Ujang Bro, bahwa Ranperda tentang Ketertiban Umum tersebut telah melalui dasar hukum yang valid. Diantaranya Undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang jalan, undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Lalu undang-undang nomor 01 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja,” pungkas Ujang Bro.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Natuna, Harken. Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, bahwa Ranperda tentang Ketertiban Umum, sudah seharusnya menjadi Perda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Jalan H. Adam Malik Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.
Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.

“Kami dari pihak legislatif juga sudah mengusulkan Perda ini kepada Pemerintah Daerah Natuna, melalui Sidang Paripurna tentang pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Natuna tahun anggaran 2019, yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei lalu,” terang Harken. (Red)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *