XL Pasang Iklan di Batang Pohon, Satpol PP Tanjungpinang: Segera Kita Bongkar

Avatar
Salah satu provider telekomunikasi yakni PT XL Axiata (XL) terlihat memasang iklan di batang pohon pinggir Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang, Jumat (15/1).
Salah satu provider telekomunikasi yakni PT XL Axiata (XL) terlihat memasang iklan di batang pohon pinggir Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang, Jumat (15/1).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Salah satu provider telekomunikasi yakni PT XL Axiata (XL) terlihat memasang iklan di batang pohon pinggir Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang, Jumat (15/1).

Sesuai aturan tertulis dalam pasal 6 ayat D peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dijelaskan jika setiap orang dilarang memasang, menempel atau menggantungkan benda dan/atau barang yang tidak sesuai fungsinya di sepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Prayoga Dwi Putra, menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan oknum nakal yang memasang iklan sembarangan. Ia pun berjanji menindaklanjuti masalah itu.

“Kita tindaklanjuti ini. Sebagian sudah ada yang kita bongkar. Kami akan bersihkan semua yang di pohon,” tegas Yoga, sapaan akrabnya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat dapat menjaga ketertiban dan keamanan Kota Tanjungpinang.

“Makasih atas masukannya. Kita tindak tegas. Untuk masyarakat, mari kita jaga ketertiban dan keamanan Kota Tanjungpinang,” tutup Yoga.

Salah seorang Pecinta Lingkungan, Muhammad Firmansyah Siregar, mengaku kesal dengan ulah oknum yang memasang iklan serampangan seperti di pohon.

“Seenaknya saja pasang iklan di pohon. Padahal Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyediakan papan reklame untuk dipasang iklan. Tapi ada juga oknum yang pasang di pohon. Mungkin mau irit dana kali ya,” katanya dijumpai LintasKepri di Jalan Wiratno, Tanjungpinang, Jumat.

Firmansyah menambahkan, selain merusak pohon, pemasangan iklan secara sembarangan juga bisa membahayakan pengguna jalan.

“Ini menggangu estetika kota ya. Pohon inikan makhluk hidup, kasihan dijadikan tempat pajang iklan. Bisa bahaya juga bagi pengguna jalan. Tolong ditindaklanjuti,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan LintasKepri.com, sepanjang jalan ibu kota Provinsi Kepri ini masih banyak ditemukan iklan rontek yang dipasang dengan cara dipaku di pohon rindang. Cara lain yang digunakan seperti mengikat dengan kawat.

Selain menggangu estetika, cara tersebut juga dapat merusak pohon serta membahayakan pengendara jalan yang melintas.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *