– Nelayan minta aparat penegak hukum serius jaga laut dari pencurian ikan (Ilegal Fishing)
Natuna, LintasKepri.com – Kantor Imigrasi Ranai, Kabupaten Natuna akan melakukan pemulangan (deportasi) terhadap 7 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku pencurian ikan (Ilegal Fishing) yang selama ini berada di ruang Deteni Lanal Ranai. Hal tersebut sebagaimana laporan sumber kepada media ini, Senin (15/8).
“Mereka yang dipulangkan bernama Que Zhenjin (PP no T00680053), Que Zhenyuan (PP no T00680054), Yezue Fei (PP no T00680055), Pei Ren Ting (PP No T00680056), Ye Chongqing (PP no T00680057), Ye Zuquan (PP no T00680058), Wu Fafu (PP no T00680059),” terang sumber.
Pemulangan 7 WNA China ini juga melalui pengawalan yang dilakukan oleh dua orang petugas Imigrasi Ranai yakni Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Ranai, Aditya Tripuranto dan Fungsional Umum Imigrasi Ranai, Agus salim.
Sementara itu, jadwal pemulangan para pelaku Ilegal Fishing ini dibagi dalam dua jadwal pemberangkatan melewati Natuna, Batam, Jakarta dan Shanghai-Naning.
“Pemberangkatan awal, hari ini Senin (15/8) Natuna-Batam dengan nomor penerbangan SJ.037. Kemudian Batam-Jakarta dengan nomor penerbangan SJ. Selanjutnya pada Selasa (16/8) mereka akan diterbangkan dari Jakarta menuju Shanghai dengan nomor penerbangan GA.894,” jelas sumber.
Minimnya pengawasan terhadap Ilegal Fishing di area tritorial laut Kabupaten Natuna dianggap serius oleh masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun LintasKepri.com minimnya pengawasan dapat ditakutkan akan terulangnya kembali pencurian ikan yang dilakukan pihak asing.
“Banyak kapal asing masuk perairan Natuna saat saya melaut. Mereka mengambil ikan sebanyak-banyaknya. Tidak ada aparat penegak hukum yang menangkap mereka. Saya rasa perlu pengawasan yang serius oleh aparat,” tegas sumber yang tak ingin namanya disebut. (Aji/Marshall/Red)