WFQR Tangkap Speed Boat Bawa Sabu 1 Kg di Karimun

Avatar
Tersangka saat dibawa ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang.
Tersangka saat dibawa ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang.
Tersangka saat dibawa ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, berhasil menangkap speed boat bermesin 40 PK yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg di perairan Karimun Anak, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (28/9).

Menurut Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI R. Eko Suyatno, peristiwa penangkapan speed boat bersama 1 Kg sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Tim WFQR IV dan Lanal Tanjungbalai Karimun yang melaksanakan penyamaran guna mengungkap dan menangkap pelaku jual beli narkoba di perairan Pulau Buru.

Danlantamal IV ini menjelaskan bahwa Tim Gabungan WFQR IV dan Lanal Tanjungbalai Karimun yang terdiri dari Patkamla combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral dan Tim Pengintai via pompong nelayan berhasil menangkap speed boat mesin 40 PK pada Posisi 1° 9′ 127″ U 103° 24′ 316″ T di perairan Karimun Anak, dimana kapal tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama.

Eko menjelaskan, kronologis kejadian dengan mengatakan peristiwa berawal Tim WFQR IV yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual narkoba.

Selanjutnya Tim Penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan Pompong sewaan dan membawa uang Rp200.000.000 sebagai pancingan.
“Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui bahwa akan dilaksanakan transaksi lagi pada hari Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan transaksi 1 Kg narkoba jenis sabu-sabu dengan total transaksi Rp600.000.000,” tuturnya.

Selanjutnya, sambung Eko, setelah menerima informasi dari jaring agen, bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil narkoba.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI R. Eko Suyatno, peristiwa penangkapan speed boat bersama 1 Kg sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja keras Tim WFQR IV dan Lanal Tanjungbalai Karimun.
Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI R. Eko Suyatno saat menggelar konferensi pers penangkapan speed boat bersama 1 Kg sabu-sabu yang merupakan hasil kerja keras Tim WFQR IV dan Lanal Tanjungbalai Karimun.

Tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati bahwa transaksi dilaksanakan pada sore hari diperairan Pulau Karimun Anak.

“Akhirnya, gabungan WFQR IV dan Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap pelaku pada posisi 1° 9′ 127″ LU – 103° 24′ 316″ BT di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun,” terang Eko.

Adapun pelaku atas nama Ram (36), merupakan kurir dengan alamat Dusun I Kecamatan Buru Tanjung Batu kecil. Sementara itu, pemilik barang atas nama Muselm alias Panjang beralamat Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima, Aceh Pidie, berhasil ditangkap di pantai Pongkar Tanjungbalai Karimun.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR IV berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu 1 Kg dan 2 paket dengan jumlah total sebanyak 1005 gram. Selain itu satu buah tas, tiga unit seluler dan uang sebesar Rp516.000.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni penjualan narkoba seperti sabu–sabu dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan antara pembeli dan penjual.

“Pemasok narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdagangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer di level bawah melalui pesan singkat,” papar Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI R. Eko Suyatno.

Kedua tersangka saat ini berada di Mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Iskandar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *