Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV Unit-1 Jatanrasla (kejahatan dan kekerasan di laut) Lantamal IV Tanjungpinang yang dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin saat sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Teluk Jodoh, Batam, pada pukul 01:00 WIB, Jumat (10/2), memergoki sebuah kapal kayu yang mencurigakan dalam keadaan gelap tanpa menggunakan penerangan lampu navigasi yakni KM SALWA IVANA-1.
Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S Irawan, saat diperiksa kapal KM SALWA IVANA-1 dengan nahkoda “M” dan 2 orang yang berinisial “M dan A”, modus yang dilakukan untuk mengelabui pantauan petugas yakni kapal berlayar tanpa menggunakan lampu navigasi sehingga menimbulkan kecurigaan. Kapal ditangkap pada posisi 01° 09′ 771′ LU – 103° 58′ 935′ BT.
“KM SALWA IVANA-1 Pemilik “RR” yang merupakan jenis kapal kargo kayu berbendera Indonesia mempunyai ciri-ciri kapal anjungan berwarna biru laut, lambung berwarna coklat kayu,” jelas Danlantamal IV.
Berbagai jenis muatan antara lain Biji coklat sejumlah 368 karung (kurang lebih 13 ton), panci buatan China sejumlah 2 palka, alat listrik berupa NCB, Travo, lampu sejumlah 1 palka, termos buatan China sejumlah 2 Koli ukuran besar, piring keramik buatan China sejumlah 10 koli, mangkok keramik 5 koli,berbagai macam barang2 China, 10 koli masih dalam penghitungan, dan cat merk Jotun sejumlah 36 drum.
Dugaan pelanggaran memanipulasi tonase kapal. Tonase 6 GT (tidak sesuai ukuran riilnya +-25 GT) mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen pemberitahuan persetujuan pengeluaran barang untuk menghindari pembayaran pajak negara (PPN) 10 % dari harga barang. Diduga barang-barang tersebut berasal dari Singapura diselundupkan masuk ke wilayah Batam melalui pelabuhan “Tikus”.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dibawa ke Dermaga Yos Sudarso Markas Lantamal IV Tanjungpinang.
(Dispen Lantamal IV/redaksi)