Wartawan Tanjungpinang Bintan Demonstrasi Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Avatar
Wartawan Tanjungpinang Bintan Demonstrasi Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Sabtu (1/10).
Wartawan Tanjungpinang Bintan Demonstrasi Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Sabtu (1/10).
Wartawan Tanjungpinang Bintan Demonstrasi Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Sabtu (1/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejumlah wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), dan Ikatan Jurnalis TeIevisi Indonesia (IJTI) Tanjungpinang Bintan, menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Pamedan Kota Tanjungpinang, Selasa (1/9).

Sejumlah wartawan menyampaikan orasi dan kritikan dengan membawa spanduk dan karton bertulisan mengecam tindakan kekerasan oleh oknum polisi terhadap jurnalis yang terjadi beberapa waktu lalu di tanah air saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, menuturkan, berdasarkan data dari bidang Advokasi AJI Indonesia, mencatat terdapat 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi selama meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada 23-26 September 2019 lalu di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun bentuk kekerasan adalah melakukan intimidasi, merampas kamera, dan visual gambar dihapus. Tindakan tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap para pendemo.

“Tindakan tidak mendukung kebebasan pers juga ditunjuk oleh oknum polisi dengan melarang jurnalis meliput di sejumlah lokasi demonstrasi. Salah satunya adalah di Posko eksodus mahasiswa Papua, tepatnya di Halaman Auditorium Uncen, Abepura, Jayapura, Papua Senin (23/9) lalu,” tegas Jailani dalam orasinya.

Dia menjelaskan, sejumlah perkara yang terjadi sudah dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Para wartawan yang berunjukrasa juga membeberkan sejumlah peristiwa intimidasi terhadap jurnalis pada Kamis (26/9) malam lalu. Terjadi kriminalisasi oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan di media sosial terhadap Dandhy Dwi Laksono yang merupakan Pengurus AJI Indonesia dan pendiri Watchdoc.

AJI melihat penetapan tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi.

“Apalagi kritikan yang ditulis laman twitter itu, sesuai dengan fakta yang terjadi,” sebut Korlap Aksi AJI Tanjungpinang, Afriadi.

Wartawan Tanjungpinang Bintan Demonstrasi Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Selasa (1/10).
Wartawan Tanjungpinang Bintan Demonstrasi Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Selasa (1/10).

Selain itu, melalui pernyataan sikap tersebut, AJI Tanjungpinang juga meminta Polda Kepri menuntaskan proses hukum perkara tindakan premanisme terhadap jurnalis yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 26 Juli 2016 lalu.

“Yakni, saat melakukan peliputan sidang penyelundupan. Meskipun sudah ada yang ditetapkan tersangka, namun sudah tiga tahun berjalan, tak kunjung adanya kepastian hukum yang diberikan Polda Kepri,” sebut Carles, salah satu pengurus AJI Tanjungpinang.

Dalam surat tuntutan, aksi unjuk sejumlah wartawan lintas organisasi ini, juga menuntut Kapolri menindak tegas secara hukum bagi aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang terjadi pada 24-25 September 2019 di berbagai daerah.

AJI menuntut Kapolri mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono (Pengurus AJI Indonesia), karena penetapan status hukum tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menuntut Kapolri menuntaskan kasus penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditangani Polda Kepri.

Meminta Presiden dan DPR RI untuk melakukan reformasi Polri, karena banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis disebabkan oleh aparat.

Sementara itu, pengurus IWO Kota Tanjungpinang, Anreas Pebrico, menuturkan pihak kepolisian selalu mengatakan bahwa jurnalis adalah mitra, namun ada oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

“Kepolisian selalu mengatakan saling berbagi informasi bersama kawan-kawan jurnalis, tapi kenapa tindak kekerasan yang kami terima,” tegasnya.

Ia meminta Kapolri mengusut tuntas kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal didampingi Wakapolres Kompol Agung Gima Sunarya, sejumlah pejabat utama dan anggota Polres Tanjungpinang langsung menemui wartawan yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

Iqbal menyampaikan apresiasi kepada wartawan yang selama ini turut membantu tugas-tugas kepolisian.

Ia juga turut menyampaikan pesan Kapolda Kepri yang juga mengapresiasi kerja jurnalis, dan merupakan mitra kerja polisi.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *