Tanjungpinang, LintasKepri.com – Akibat minimnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dimanfaatkan sejumlah pengusaha Warung Internet (Warnet) dalam kota Tanjungpinang bebas beroperasi selama 24 jam. Sehingga membuat warga resah dan khawatir, warnet dimanfaatkan menjadi lokasi peredaran narkoba dan tempat judi Online.
”Atuaran buka tutup mereka sudah tertera dalam Surat Izin Tempat Usahan (SITU) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,”Kata Said Husein, Sekretaris BP2T kota Tanjungpinang, kepada media ini diruangan kerjanya, Rabu (02/08).
Disinggung mengenai pihak pengusaha Warnet tidak mengindahkan izin jam buka dan tutup yang dikeluarkan, Husin mengatakan, bahwa BP2T hanya mengeluarkan izin dan pengawasan dilakukan oleh instansi terkait.
“Masalah mereka (Warnet/red) buka 24 jam, itu sudah diluar ketentuan, itukan ada pengawasnya, seperti Satpol PP, tanyakan saja kepada instansi terkait yang mengawasinya, kalau kita hanya mengeluarkan izin, sesuai dengan aturanya. Kita mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari Dishubkominfo, jika sudah sesuai kita keluarkan,” kata Husin.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Tanjungpinang, Irianto SH dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan, akan menertibkan Warnet yang tidak mengikuti aturan sesuai izin diberikan.
”Kita (Satpol PP/red) akan tertibkan dengan surat teguran agar menutup Warnet, sesuai ketentuan berlaku,” tulis Irianto singkat melalui Pesan Singkat (SMS), Kamis (03/09) .
Namun, Irianto tidak menjelaskan, kapan pihak Satpol PP akan melayangkan surat teguran tersebut ke pengusaha Warnet yang nakal.
Pantauan, awak media ini, sejumlah Warnet, bebas beroperasi 24 jam, seperti di Jl Bigjend Katamso batu 2, Jl Tugu Pahlwawan Meja tujuh dan Batu Lima bawah, serta Glory Net di Bakar batu.
Anehnya, meskipun telah sering disorot media terkait dengan warnet yang beroperasi 24 jam tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari instansi terkait, hususnya dari Satpol PP sebagai pihak pengawas. mungkinkan oknum dari Satpol PP menerima Upeti dari pengusaha warnet nakal.? Sehingga Satpol PP terkesan enggan menindak pengusaha warnet yang melanggar jam oprasi tersebut?.(aliasar)