Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Walaupun Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah telah menegaskan kepada RT, Lurah serta Satpol PP untuk mengawasi jam operasi Warnet, namun petugas dibawah kepemimpinan Irianto tersebut belum bisa mengambil kebijakan untuk menertibkan Warnet sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Satpol PP kesulitan untuk menertibkan Warnet yang beroperasi 24 jam di dalam kota Tanjungpinang, pasalnya belum ada aturan yang mengatur jam operasi Warnet,” ujar Omrani, selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibmum) Satpol PP Tanjungpinang, kepada sejumlah awak media di Akau Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (25/11).
Omrani menambahkan, Satpol PP hanya bisa menertibkan apabila ada keributan di Warnet, serta Warnet yang tidak memiliki Izin, Seperti SIUP dan SITU dan Warnet yang meresahkan masyarakat, “Jika diluar itu, kita dari Satpol PP belum ada kewenangan, dikarenakan belum ada aturan yang mengatur, seperti Peraturan Daerah (perda), jadi bagaimana kita mau menertibkan, kita bekerja berdasarkan aturan,” terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Said Husin mengatakan, di dalam SITU tercantum aturan jam operasi Warnet. “Dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” ujar Husin.
Disinggung mengenai pihak pengusaha Warnet tidak mengindahkan izin jam operasi yang dikeluarkan, Husin mengatakan, bahwa BP2T hanya mengeluarkan izin dan pengawasan dilakukan oleh instansi terkait.
“Masalah mereka (Warnet,red) buka 24 jam, itu sudah diluar ketentuan, itukan ada pengawasnya, seperti Satpol PP, kalau kita hanya mengeluarkan izin, sesuai dengan aturanya,” katanya.
Padahal, sebagian masyarakat Kota Tanjungpinang sudah banyak yang resah dengan beroperasinya Warnet hingga 24 jam, sehingga acap kali anak-anak mereka jarang pulang karena bermain internet hingga pagi.
“Kalau bisa Warnet ini diatur jam buka dan tutupnya, karena anak-anak kami sering tidak pulang hingga sampai pukul 03.00 WIB anak kami baru pulang, malah terkadang dipukuli oleh bapaknya,” ujar Ida yang mengaku warga Pantai Impian Tanjungpinang.
Seharusnya lanjut Ida, pemerintah tidak membiarkan Warnet bebas beroperasi hingga 24 jam, “Karena sangat meresahkan,” singkatnya. (Red)