Lintas Kepri

Infromasi

Warga yang Tinggalkan Desanya Tidak Bisa Memilih Kades, Ini Alasannya !!

Agu 22, 2019
Kabid PMD Natuna, Mohammad Fadhly Azuhri.
Kabid PMD Natuna, Mohammad Fadhly Azuhri.
Kabid PMD Natuna, Mohammad Fadhly Azuhri.

Natuna, LintasKepri.com – Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pada 17 November 2019 mendatang.

Setidaknya ada sebanyak 33 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kades untuk periode 2020-2026.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PMD, Anrizal Zen, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Natuna, Mohammad Fadhly Azuhri. Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Natuna tahun ini merupakan gelombang yang kedua.

“Gelombang pertama kita sudah laksanakan pada 27 November tahun 2016 lalu, yang diikuti oleh 29 Desa,” ujar Fadhly, saat ditemui LintasKepri.com diruang kerjanya, Kamis (22/08/2019) siang.

Fadhly menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini berbeda dengan pelaksanaan Pilkades 3 tahun silam. Dimana pelaksanaan Pilkades tahun ini, calon pemilih yang telah meninggalkan Desanya lebih dari 6 bulan, tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya untuk calon kepala Desa pilihannya.

Meskipun, sambung dia, bahwa calon pemilih tersebut masih berstatus sebagai penduduk dari Desa yang telah ditinggalkannya lebih dari 6 bulan.

“Walaupun KTP nya masih sebagai warga dari salah satu Desa tersebut, tapi kalau dia sudah tidak lagi berdomisili di Desa tersebut lebih dari 6 bulan, berarti dia tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya,” terang Fadhly.

Kata Fadhly, hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 atas perubahan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 65 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kita juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2019 atas perubahan Perbup nomor 42 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa,” jelasnya.

Dalam Perbup nomor 36 tahun 2019 pasal 13 huruf E dijelaskan, bahwa calon pemilih harus berdomisili di Desa tersebut sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan, sebelum disahkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS), yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat kependudukan lainnya.

Lalu poin selanjutnya, bahwa sistem pendaftaran penduduk sebagai calon pemilih kepala desa, dilakukan dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah.

“Jadi kalau penduduk tersebut tidak ada ditempat atau diluar Desanya, bagaimana mau mendaftarkan dirinya sebagai DPS,” ujar Fadhly.

Namun, tambah Fadhly, berbeda dengan calon pemilih, bahwa calon kandidat Kepala Desa, boleh berasal dari luar Desa atau Kecamatan, asalkan masih berstatus sebagai warga diwilayah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkades serentak tersebut.

“Kalau calon Kades boleh dari mana saja, asalkan masih ber KTP Natuna. Namun tetap saja, dia tidak bisa memilih, hanya boleh dipilih,” imbuh Fadhly.

Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak 2019, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD), telah menyiapkan dana sebesar Rp 495 juta, yang berasal dari Alokasi Bantuan Khusus Kabupaten, bagi 33 Desa penyelenggara Pilkades.

“Masing-masing Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, untuk honorarium panitia, pengadaan kotak dan surat suara, serta logistik Pilkades lainnya,” pungkas Fadhly.

Laporan : Erwin Prasetio

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *