– Menunggu Audiensi Bersama DPRD Batam, Pada Hari Kamis 14 Maret 2016
Batam, LintasKepri.com – Warga Kampung Agas, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam menolak pematokan lahan seluas tiga hektar yang akan diperuntukkan untuk pembangunan Gardu PLN disekitar area pemukiman penduduk, Rabu (13/4) pagi.
Semula tim terpadu yang terdiri dari, Kodim 0316/Batam, Polresta Barelang, Yon R 134/TS, Yon 10/SBY, Satpol PP Kota Batam, Lanal Batam, Ditpam BP Batam, dan BPN Kota Batam berencana untuk melakukan pematokan lahan milik PT. Wira Nata Tamtama seluas 3 hektar yang direncanakan untuk pembangunan gardu listrik milik PLN tersebut.
Namun, sayangnya warga Kampung Agas menolak lantaran sebelumnya masyarakat sudah melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk melakukan dialog pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2016.
Kemudian akhirnya tim terpadu tersebut membatalkan diri untuk mematok pembangunan gardu tersebut hingga menunggu hasil keputusan rapat di Kantor DPRD nanti.
Dari pantauan dilapangan terlihat warga dan tim terpadu kooperatif dalam menyelesaikan persoalan itu mereka membubarkan diri dengan keadaan aman dan terkendali. (Aji Anugraha)