Warga Sesali BUMD Tanjungpinang Tak Transparan Rekrut Karyawan Baru

Avatar
Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Jalan Pelantar Mutiara III No. 4 Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Jalan Pelantar Mutiara III No. 4 Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Jalan Pelantar Mutiara III No. 4 Potong Lembu, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Salah satu warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyesali dan kecewa dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat yang dinilai tidak transparan merekrut karyawan baru.

“Kita sangat sesali dan kecewa ketidaktransparan BUMD Kota Tanjungpinang dalam merekrut karyawan baru,” kata Said Chandra warga Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Minggu (19/1).

Sebagai badan usaha pelat merah, sambungnya, transparansi menjadi hal yang harus diutamakan. Bila ada penerimaan karyawan baru, kata Said, diumumkan secara terbuka agar masyarakat Tanjungpinang dapat ikut melamar dan bersaing secara sehat.

Selain tidak transparan, lanjutnya, rekrutmen yang dilakukan BUMD juga terlihat aneh karena Wali Kota Tanjungpinang Syahrul selaku pemegang saham tidak mengetahui atau tidak menerima laporan.

“Aneh saja rekrutmen karyawan baru itu, Wali Kota Tanjungpinang tidak menerima laporan dan tidak mengetahui,” terangnya.

Said menyebut, sudah 100 hari kerja Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy, belum terlihat kinerja atau gebrakan yang signifikan.

“Belum tampak kerjanya Dirut baru ini. Masih sebatas “main aman”, ya begitulah kira-kira kita melihat,” katanya.

Said meminta wali kota segera mengambil tindakan terkait permasalahan ini.

Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang, Hengki Heriawan, merasa prihatin terkait masalah perekrutan karyawan baru yang tidak transparan dilakukan oleh BUMD Tanjungpinang.

“Hal ini sudah mencederai kebebasan orang lain untuk mendapatkan suatu pekerjaan,” tegas Heri, sapaan akrabnya.

Permasalah ini, kata dia dapat menjadi pelajaran bagi BUMD agar kedepannya lebih profesional.

Heri juga meminta wali kota segera memanggil Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy untuk menyikapi dan menyelesaikan permasalahan ini.

Berdasarkan data yang diterima media ini, diketahui bahwa BUMD Tanjungpinang telah menerima karyawan baru dengan status Karyawan Perjanjian Kerja Antar Waktu, dengan masa kontrak tiga bulan dimulai dari 06 November 2019 hingga 06 Februari 2020.

Bukan itu saja, karyawan baru tersebut juga telah mengikuti assessment yang digelar BUMD selama tiga hari dimulai Sabtu (16/11/2019) hingga Senin (18/11/2019) di Kampus STTI Jalan Pompa Air kilometer dua Tanjungpinang.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *