Warga Nilai Pemasangan Pita Penggaduh oleh Polisi di Jalan Wiratno Kurang Tepat

Avatar
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Y Widodo, yang turun langsung meninjau proses pemasangan pita penggaduh.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Y Widodo, turun langsung meninjau proses pemasangan pita penggaduh.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemasangan pita penggaduh di Jalan Wiratno yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanjungpinang, Senin (27/4) siang, dinilai warga kurang tepat.

“Kurang tepat atau kurang pas. Karena tali (pita penggaduh) itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya yang selalu tertib berlalu lintas,” ucap seorang warga Tanjungpinang, Yusuf.

Pita penggaduh dalam bentuk tali ukuran cukup besar itu dipasang polisi pasca sejumlah remaja belum lama ini melakukan balapan liar.

Polisi melakukan pemasangan pita penggaduh merupakan langkah antisipasi balapan liar agar tidak terulang kembali, khususnya di seputar Jalan Wiratno, Tanjungpinang.

“Pemasangan pita penggaduh di jalan itu merugikan pengguna jalan lainnya dan kurang tepat dilakukan, ditambah lagi itu jalan protokol,” ungkap Yusuf lagi.

“Sebagian kecil yang berbuat balap liar, dan kenapa harus pengguna jalan lainnya yang berdampak dengan dibuatnya pita penggaduh di jalan tersebut,” tambahnya.

Yusuf menyebut, pihak kepolisian bisa saja memberikan sanksi terhadap orang yang melakukan balapan liar.

“Jangan semua orang kena gara-gara ulah para remaja yang balap liar. Berikan sanksi dengan menahan motor pelaku balap liar sampai lebaran sebagai efek jera,” tuturnya.

Sepengetahuan Yusuf, jalan protokol kurang tepat dipasang pita penggaduh. Jika alasan pencegahan balap liar, sambungnya, polisi bisa memanfaatkan Pos Operasi Ketupat Seligi 2020 yang ada ditempat itu.

“Untuk menjaga agar tidak terjadi balapan liar lagi di lokasi itu,” ungkapnya.

Candra, warga Ganet, senada dengan yang disampaikan Yusuf. Kata dia pihak kepolisian bisa memberikan sanksi tilang dan menahan motor pelaku balap liar.

“Ditilang dan tahan motornya hingga lebaran,” ungkap Candra.

Selain itu, kata Candra, orang tua pelaku balap liar juga bisa dipanggil dan diberi pengarahan oleh polisi serta membuat surat pernyataan.

Warga Kampung Jawa, Moharroni, menuturkan nyaris jatuh dari sepeda motor saat melintasi jalan itu.

“Karena tak nampak ada tali, ditambah lagi jalan itu termasuk jalur cepat, saya hampir jatuh,” kata Moharroni.

Dia juga menilai sangat tidak cocok jalan itu dipasang pita penggaduh dalam bentuk tali kapal.

“Meningkatkan intensitas patroli kami rasa jauh lebih efektif,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y Widodo, yang turun langsung meninjau proses pemasangan pita penggaduh mengungkapkan, guncangan yang terjadi jika pengendara melintasi pita penggaduh ini diharapkan dapat menjadikan para pengendara lebih waspada.

“Hati-hati, meningkatkan konsentrasi dan kesadaran, serta memperlambat laju kendaraan,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan dengan adanya pita penggaduh sehingga berkendara menjadi kurang nyaman.

“Namun dibalik ketidaknyamanan itu, ada manfaat besar seperti meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian serta respon spontanitas untuk memperlambat laju kendaraan ketika akan melintasi pita penggaduh tersebut,” papar Iqbal.

Kata Kapolres ini berbagai upaya terus dilakukan polisi demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Terlebih ditengah pandemi COVID-19 yang mengharuskan menerapkan Physical Distance.

“Sangat disesalkan jika situasi seperti ini malahan dijadikan ajang kumpul-kumpul massa dan kebut-kebutan di jalan yang beresiko ganda yaitu menyebabkan kecelakaan dan memperbesar kemungkinan penyebaran COVID-19,” katanya.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *