Tanjungpinang, LintasKepri.com – Warga Teluk Keriting di tujuh Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) 15, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kisruh (Tidak Terima,red) saat pembagian uang ganti rugi dampak radiasi sinyal Tower PT. Telkomsel, dengan pihak Mitrasel, di Jalan Usman Harun, Gang Manggis, Selasa (26/4) sore.
Kebanyakan dari mereka “mengamuk” lantaran pihak Mitracel (Telkomsel,Im3,Tri, red) tidak memenuhi perjanjian yang sudah ditetapkan sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (25/4).
“Sesuai dengan perjanjian semalam akan diganti Rp.112 Juta untuk 37 Kepala Keluarga (KK), dengan pembagian berbeda beda, cuma kok dipotong terlalu banyak, tidak sesuai kesepakatan, katanya di potong sepuluh persen,” kata Wati, salah satu warga yang juga terkena imbas dari radiasi itu.
Sementara dalam perjanjian di RDP DPRD Kota Tanjungpinang, pihak Mitracel berjanji akan memberikan ganti rugi sebelum pukul 15.00 WIB kepada masyarakat, tanpa memberi kesulitan proses pembayarannya.
“Semalam sudah janji mau bayar, gak dipersulit, sekarang kok seperti dilam- lamakan,” kata salah satu warga di rumah RW.15 Abdullah Ibram.
Sampai berita ini diturunkan, terlihat warga mengerumuni rumah pak RW untuk mendapatkan Uang Ganti Rugi tersebut. (Aji Anugraha/Apriadi)