Warga Kampung Tirto Mulyo Minta Pemprov Kepri Segera Realisasi Listrik Permanen

Avatar
Warga Kampung Tirto Mulyo Minta Pemprov Kepri Segera Realisasi Listrik Permanen.
Warga Kampung Tirto Mulyo Minta Pemprov Kepri Segera Realisasi Listrik Permanen.
Unjuk rasa warga Kampung Tirto Mulyo di depan Kantor Gubernur Kepri, Senin (26/8).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Puluhan warga Kampung Tirto Mulyo Kota Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Senin (26/8).

Mereka datang untuk mendapatkan kejelasan dari pemerintah setempat soal kelangsungan penerangan di wilayah itu, dan meminta segera merealisasikan listrik permanen.

Koordinator aksi yang juga warga kampung setempat, Mislan, mengungkapkan, setidaknya ada 37 KK di Tirto Mulyo. Katanya pada 2004 lalu, walikota ketika itu telah menjanjikan dipasang jaringan listrik di kampung ini.

“Dan pada 2007 sempat dipasang jaringan listrik, namun awal 2008 dicabut kembali oleh mereka, dengan alasan kampung kami masuk kawasan Hutan Lindung,” ujar Mislan.

Meski terbentur dengan peraturan yang ada soal kawasan hutan lindung, Mislan menyayangkan mengapa kampung sebelah bisa dibangun jaringan istrik.

“Disisi lain kami merasa ada perbandingan, karena di wilayah sama yakni kampung Teraten yang juga dekat dengan kawasan hutan lindung dan lebih dekat dengan waduk, disana dibangun listrik permanen,” tegasnya.

Warga meminta pemerintah dapat memperjuangkan hak yang sama soal penerangan di Kampung Tirto Mulyo.

“Kami berharap jaringan listrik permanen dan layak,” katanya.

Aksi damai yang juga diikuti sejumlah anak-anak berpakaian seragam SD itu, diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri Nilwan.

Kehadiran Nilwan terkait persoalan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat untuk membangun instalasi listrik di kampung yang berada dalam kawasan hutan lindung ini.

Kampung Tirtomulyo berada di kawasan hutan lindung Sei Pulai, yang merupakan salah satu sumber air bersih yang dikelola PDAM Tirta Kepri.

“Ada jalan lain yang bisa ditempuh setelah kami rapat dengan pemerintah pusat membahas persoalan itu. Ombudsman membantu warga tanpa harus ada dokumen AMDAL, dan ini terjadi di daerah lain,” ungkap Nilwan.

Ia mengatakan, putusan Ombudsman terkait gugatan pembangunan instalasi listrik di Tirtomulyo tidak dapat diganggu gugat.

“Pertimbangannya untuk kepentingan warga,” tuturnya.

Nilwan enggan berkomentar lebih jauh terkait permasalahan hutan lindung. Menurutnya, hutan lindung di kawasan lain juga banyak dibangun rumah.

“Ini terjadi pada banyak tempat di Kepri, termasuk provinsi lain,” katanya.

(dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *