Natuna, LintasKepri.com – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Wan Siswandi, membuka secara resmi Pembinaan Sadar Halal bagi Pengusaha Natuna.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai IV Gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, di sekitar Kompleks Masjid Agung Natuna Gerbang Utaraku, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Sabtu (02/11/2019) pagi.
Kegiatan tersebut digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Natuna. Diikuti oleh 60 pengusaha industri rumahan (IR) yang ada di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Bunguran Selatan.
“Semua pengusaha di Natuna harus menggunakan produk halal,” tegas Wan Siswandi di hadapan para peserta sosialisasi.
Wan Siswandi mengungkapkan, bahwa penduduk Indonesia mayoritas beraga Islam. Dengan berpedoman kepada Al-Quran dalam memproduksi semua jenis makanan. Karenanya, ia mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI Natuna tersebut.
Mantan Kadishub Natuna itu juga mengapresiasi sinergitas antara Lembaga MUI, Kemenag dan STAI Natuna, sehingga kegiatan sosialisasi itu terselenggara. Ia menilai sinergitas ini menunjukkan para penyelenggara menginginkan Kabupaten Natuna menuju ke arah yang lebih baik lagi.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang hadir, ini juga menunjukkan kepedulian para pengusaha, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Natuna secara keseluruhan,” kata Wan Siswandi.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sepempang itu juga mengingatkan kepada Kabag Kesra yang juga hadir, agar memperhatikan serta mengusulkan anggaran untuk MUI Natuna, agar setiap kegiatan tidak hanya menjadi beban Kementrian Agama saja.
“Hal ini bertujuan agar MUI Natuna dapat lebih berkiprah untuk kebaikan masyarakat di Natuna,” pungkas Wan Siswandi.
Sementara menurut ketua panitia kegiatan, Kartubi menjelaskan, bahwa sosialisasi pembinaan sadar halal ini bertujuan untuk sosialisasikan kepada seluruh pengusaha industri di Natuna untuk mengunakan produk halal.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang penyelenggara jaminan produk halal,” jelas Kartubi.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu kepada program kerja MUI Kabupaten Natuna Tahun 2019 bekerja sama dengan MUI Provinsi Kepri, Kemenag, LP POM Provinsi, Dinas Kesehatan dan Disperindagkop Natuna.
Laporan : Erwin Prasetio