-Terkait Kenaikan Tarif Parkir Baru di SBP
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah sangat tidak setuju dengan kebijakan pelindo menaikan tarif parkir baru bagi pengunjung pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
“Saya sangat tidak setuju Pelindo menaikan tarif parkir, jangan seenaknya saja, karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik, harus dibicarakan dulu. Masalah satu belum selesai, malah buat masalah yang baru,” kata Lis kepada LintasKepri.com kemaren.
Kemudian Lanjutnya, masyarakat berhak menolak atas kebijakkan Pelindo menaikan tarif baru.
Sementara itu General Meneger (GM) PT Pelindo Tanjungpinang melalui Meneger Bisnis, Sutoro menjelaskan, kenaikan tarif ini menyesuaikan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang retribusi Parkir dan Tarif Pajak Daerah Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang senang dengan kenaikan tarif, kan ada kontribusi untuk daerah sebanyak 25% dari tarif yang diterapkan,” Katanya.
Lanjutnya, Rencana mulai 1 Juni mendatang, tarif parkir setiap pengunjung yang masuk ke SBP tidak lagi tarif lama melainkan tarif baru.
“Rencana mulai 1 Juni mendatang,” tegas Sutoro kepada LintasKepri.com.
Kemudian katanya, Pemberlakuan tarif baru ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat serta kendaraan melebihi roda empat seperti bus atau truk. (Afriadi)