Walikota Tanjungpinang Belum Tandatangan SK Pemecatan ASN Korupsi

Avatar
Walikota Tanjungpinang Syahrul (kanan) dan Sekda Kota Tanjungpinang Riono (kiri).
Walikota Tanjungpinang Syahrul (kanan) dan Sekda Kota Tanjungpinang Riono (kiri).
Walikota Tanjungpinang Syahrul (kanan) dan Sekda Kota Tanjungpinang Riono (kiri).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang Syahrul, mengaku hingga saat ini belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Belum saya tandatangani, masih menunggu arahan dari Provinsi Kepri,” kata Walikota Tanjungpinang Syahrul, Kamis.

Dia menjelaskan, surat itu pasti ditandatangani sesuai edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ada 10 ASN korupsi di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang segera dipecat. Syahrul enggan dan masih menutup rapat-rapat ketika ditanya awak media siapa saja 10 orang ASN yang akan dipecat tersebut.

“Ya tetap yang 10 orang itu,” ucapnya.

Syahrul menegaskan tidak ada acara seremonial atau upacara pemecatan untuk 10 ASN yang tersandung kasus korupsi.

“Tidak, kita hanya meneken siapa saja orang-orangnya dan kita kirim ke pusat. Tapi tak tahu nanti ada instruksi dari pusat memerintahkan dan lain sebagainya kita tidak tahu. Yang jelas kita hanya disuruh mengirim nama-nama itu ke pusat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, untuk berkas pemecatan atau SK pemberhentian dari 10 ASN ini sudah disiapkan oleh dinas terkait.

“Apakah sudah ditandatangani pak Walikota atau belum saya belum dapat informasi. Yang jelas saya sudah paraf,” katanya.

Sejatinya sambung Riono, pemecatan itu akan dilakukan pada tanggal 29 November 2018. “Dan itu sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sewaktu rapat di Provinsi Kepri,” katanya.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *