Lintas Kepri

Infromasi

Walikota Tanjungpinang Ajak Lapor SPT Tahunan

Mar 30, 2017
Walikota dan Sekda Tanjungpinang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi ke Kantor Pajak.
Walikota dan Sekda Tanjungpinang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi ke Kantor Pajak.
Walikota dan Sekda Tanjungpinang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi ke Kantor Pajak, Rabu (29/3).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Lis Darmansyah, mengajak seluruh warga dan ASN Kota Tanjungpinang untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi ke Kantor Pajak atau melalui e-filing.

“Ayo kita taat pajak, laksanakan kewajiban kita secara benar dan jujur dengan melaporkan SPT tahunan kita,” ajak Lis saat melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Rabu (29/3).

Menurutnya pelayanan pembayaran pajak saat ini lebih dipermudah, cepat, dan efesien. Proses pelaporan bisa dilakukan melalui e-filing.

“Jadi ketika datang ke Kantor Pajak kita bisa mengambil tanda terimanya. Alhamdulillah semua cepat, secara pribadi saya mengurus pajak tidak lain untuk memberi contoh dan mengajak masyarakat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak, karena pajak merupakan sumber pembangunan,” kata Lis.

Membangun negara Indonesia apabila seluruh warga negaranya taat asas dan pajak. Pajak merupakan ornamen penting dalam pembangunan.

“Bila kita mempunyai kesadaran untuk membayar pajak, maka pembangunan di negara maupun di daerah akan maju dengan cepat. Dengan begitu masyarakat akan mendapatkan akses kemudahan dan kenyamanan dari hasil pembangunan tersebut,” paparnya.

Penyerahan SPT tahunan ini akan berakhir pada 31 Maret. Oleh karenanya Lis mengimbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Dadang Karna Permana mengatakan pelayanan pajak mempunyai dua program yaitu SPT tahunan dan tax amnesty.

“Batas akhir pelaporan pada 31 Maret mendatang, kita akan membuka pelayanan hingga pukul 00.00 WIB. Ini komitmen KPP Pratama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Saat melaporkan SPT tahunan, Walikota didampingi Sekda Tanjungpinang Riono yang juga melakukan pelaporan SPT tahunannya.

(Isk/red/hum)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *