Tanjungpinang, LintasKepri.com – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang agar mengusut dana sekitar Rp 3 Milyar pada PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2013 lalu. Karena Legal Opinion (LO) Kejaksaan sudah keluar.
“Anehnya mengapa pihak PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang tidak menyerahkan uang sekitar Rp 3 Milyar hasil temuan BPK ke Pemerintah Kota. Seharusnya uang itu diserahkan karena uang itu bukan milik Pelindo melainkan milik Pemko,” tuturnya, Jum’at (23/10).
Selain itu, Lis juga mengutarakan siapa yang mengambil jasa Giro dari penahanan uang pendapatan Pemko terhadap hasil kerja sama dari jasa pelabuhan.”Kalau Rp 3 Milyar berapa persen pertahun. Siapa yang mengambil uangnya, dan itu sudah pernah saya surati,” terangnya.
Terkait dengan Hal diatas, Hingga berita ini diunggah, media ini belum berhasil mengkonfirmasi untuk Klarifikasi, General Menejer (GM) Pelindo I Cabang Tanjungpinang. (Budi)