Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah resmi membuka acara Workshop Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Rabu (5/4) pagi di Hotel Comfort Tanjungpinang.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Camat serta Lurah dilingkup Pemko Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi pijakan hukum bagi setiap warga negara untuk menuntut keterbukaan informasi sekaligus mewajibkan semua badan publik agar dapat menyediakan berbagai bentuk informasi yang dapat diakses secara luas.
“Istilah PPID diaggap suatu hal yang biasa oleh badan publik. Padahal PPID itu sangat penting mengingat informasi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelengaraan pemerintahan,” tuturnya.
Lis menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan wujud Pemerintah Tanjungpinang yang transparan, akuntable serta melayani publik. PPID ditugaskan mengelola informasi dan dokumentasi dari setiap program pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Dalam memberi informasi kita perlu melihat kapasitas dan kepentingan dari orang-orang yang ingin informasi tersebut. Kalau bukan dan tidak sesuai dengan kapasitasnya kita punya hak jawab untuk menjelaskannya,” tegas Lis.
Begitu pentingnya peran PPID dalam mengelola informasi, Lis menekankan kepada petugas PPID yang ditunjuk di masing-masing OPD harus kuasai informasi yang ada dilingkup kerja masing-masing.
“Jadi, ketika masyarakat menerima informasi yang salah, bapak/ibu berani memberikan jawaban yang patut dan layak. Koordinasikan dengan Kominfo untuk menjawab informasi yang diinginkan publik,” paparnya.
Melalui workshop ini, Lis berharap nantinya mampu memberikan nilai tambah bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi.
“Manfaatkan workshop ini untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan informasi dimasa mendatang,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Efiyar M Amin menyampaikan sebagai pejabat yang memegang informasi dimasing-masing OPD meminta supaya dapat memilih dan memilah informasi mana yang harus disampaikan dah mana yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat.
“Melalui workshop ini, peserta akan diberi materi mengenai informasi menurut jenis yang harus disampaikan kepada publik,” kata Efiyar.
Workshop yang berlangsung sehari ini diikuti 64 peserta yang berasal dari perwakilan OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hadir pula Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI selaku narasumber dalam acara itu.
(Iskandar)