– Gara-Gara Jual Beli LKS Ke Murid
Batam, LintasKepri.com – Walikota Batam Rudi memecat dua kepala sekolah yakni SDN 006 dan SDN 007. Pemecatan tersebut terkait erat dengan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid.
Tindakan tersebut menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari, hanya sebagai bentuk ego dari pemerintah.
“Ya, lebih mementingkan ego saja menurut saya, keputusan tersebut merupakan tidak adil karena yang memperjualbelikan LKS tidak hanya satu atau dua kepala sekolah,” ujar Riky kepada wartawan Selasa (9/8) lalu.
Dia menjelaskan, saat ini LKS masih tetap dijadikan sebagai media pembelajaran sehingga pembelian LKS masih tetap dilakukan. Apalagi LKS yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.
“Kalau sudah kebijakan pusat sebenarnya tidak perlu pertimbangan, sudah dibeli atau tidak tinggal kembalikan saja kan sudah konsekuensi,” tegas Riky.
Ia menilai surat edaran dari dinas pendidikan yang diberikan ke sekolah-sekolah tidak efektif untuk menghentikan jual beli LKS dan nantinya tindakan tersebut dapat terulang kembali.
“Tidak bisa hanya surat edaran saja, harus dibuat surat keputusan. Kalau surat edaran yang diberikan melalui media juga dapat diinformasikan,” kata Riky.
Kementerian Pendidikan sudah melarang penjualan LKS tersebut beberapa waktu lalu. LKS dianggap tidak efektif sebagai media belajar. Pasalnya, lembar LKS ternyata lebih banyak dikerjakan bukan oleh murid tapi oleh orangtua dan lainnya.
Lagi pula, LKS ini menjadi proyek guru dan pihak lain dalam mencari uang. Di Batam LKS dijual beragam. Bahkan para orangtua murid dibebankan pembelian hingga Rp400.000 sampai dengan Rp700.000.
“Hal ini dianggap memberatkan. Namun Walikota Batam Rudi tampak “pilih kasih” menindak para kepala sekolah yang masih menjual LKS meskipun hampir semua sekolah yang menjual LKS. Namun hanya dua kepala sekolah yang mendapat ganjaran,” katanya.
Hingga berita ini dilansir, media ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Walikota Batam Rudi. (Tim)