– Di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat kembali menyerahkan kartu pelanggan gas elpiji 3 kg subsidi untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan pelaku usaha kikro di wilayah Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Senin (25/1).
Kartu pelanggan diserahkan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma di 3 lokasi pangkalan yaitu Pangkalan Rosy di Jalan Kartika, Asdin di Jalan Menteng II, dan Yana Supriatna di Gang Gatra Jalan Arif Rahman Hakim.
Saat melakukan kunjungan di pangkalan gas elpiji 3 kg, Rahma menuturkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melaksanakan regulasi terkait elpiji 3 kg bersubsidi dan segera berlaku di seluruh pangkalan.
Adanya kartu ini (kartu pelanggan), maka masyarakat yang terdaftar tidak perlu lagi antre dan keliling mencari elpiji 3 kg.
“Pemerintah menjamin ketersediaan elpiji 3 kg subsidi melalui pihak pangkalan yang terdekat dari rumah dengan harga Rp18.000,” tuturnya.
Rahma menjelaskan bahwa yang berhak membeli elpiji 3 kg subsidi hanya warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan memegang kartu pelanggan.
Jika nama tidak terdaftar dan kategori orang mampu, maka tidak berhak membeli elpiji 3 kg subsidi.
“Kartu pelanggan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang namanya masuk dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan pelaku usaha mikro yang ada di Tanjungpinang. Jika ada RTS atau pelaku usaha mikro yang nama atau usahanya belum terdaftar di pangkalan, silahkan segera hubungi Ketua RT setempat dan lanjutkan ke kelurahan, nanti kartu pelanggan dicetak,” papar Rahma.
Dia berharap bagi warga yang mampu dalam segi ekonomi agar tidak lagi menggunakan elpiji 3 kg subsidi dan bisa beralih ke elpiji 5,5 kg non subsidi (warna pink).
“Jangan ambil yang bukan menjadi haknya karena elpiji 3 kg subsidi ini sudah jelas tertulis hanya untuk masyarakat miskin,” tegas Rahma.
Jika masyarakat sudah terlanjur menggunakan gas tabung berwarna hijau (3 kg), bisa ditukar dengan 2 tabung hijau dengan 1 tabung gas 5,5 kg berwarna pink.
Rahma mengungkapkan bahwa jika relugasi ini sudah berlaku di seluruh pangkalan yang ada, maka bisa dipastikan bagi warga yang tidak memiliki kartu pelanggan tidak akan bisa lagi membeli elpiji 3 kg subsidi.
Adapun jatah setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memiliki kartu kendali hanya diperbolehkan membeli elpiji 3 kg subsidi sebanyak 4 tabung setiap bulan. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro diberikan jatah sebanyak 9 tabung setiap bulannya.
Saat turun ke lokasi pangkalan, wali kota Tanjungpinang didampingi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Samsudi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Atmadinata, Kasatpol PP Ahmad Yani, Kabag Ekonomi Hermawan, Kabag Prokompim Elvi Arianti, Camat Bukit Bestari Lia Adhayatni, dan Lurah Tanjung Ayun Sakti Ishak.
(*)