– PPNS Bintan Akan Gelar Perkara
Bintan, LintasKepri.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin penimbunan lahan mangrove seluas 18 hektar di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Mangrove memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem pesisir. Untuk itu, penimbunan hutan mangrove merupakan tindakan yang bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya kelestarian kawasan pesisir,” kata Ketua Dewan Nasional WALHI, Dadang Sudardja kepada LintasKepri.com melalui via telpon, Senin (21/3) malam.
Dadang menegaskan, penimbunan hutan mangrove itu juga akan berdampak pada layanan fungsi alam dari aspek sosial ekologis. Karena menurutnya, perubahan bentang alam sudah dipastikan akan menurunkan tingkat daya dukung dan bisa menjadi ancaman bencana pada kehidupan yang berkelanjutan.
Maka dari itu, Dadang juga meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap permasalahan yang ditimbulkan dari pembangunan dilahan tersebut.
“Pembangunan apapun apalagi berskala besar harus melalui tahapan sesuai dengan yang disaratkan dalam Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup. Harus diawali dengan kajian Amdal serta studi sosial yang baik,” tegasnya.
WALHI, tambah Dadang, sangat menyesalkan terhadap penimbuan hutan konservasi mangrove tersebut. Untuk itu WALHI akan segera melayangkan surat permintaan resmi kepada pemerintah setempat untuk meninjau ulang seluruh perijinan yang telah dikeluarkan.
Ada apa dengan pemerintah yang bisa mengeluarkan izin tersebut,” tanya Dadang kembali.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perundang Undangan Satpol PP Bintan, Hasrul Basri, membeberkan bahwa dalam waktu dekat, PPNS Bintan melalui hasil penyelidikan lahan Tokojo, akan menggelar perkara atas kasus penimbunan tersebut.
“Bukti sudah kita dapatkan keseluruhaannya, dalam waktu dekat ini,” katanya. (Aji Anugraha)