Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Buser Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan dua sindikat pengguna maupun penjual Narkoba jenis Sabu diwilayah Tanjungpinang.
“Dua rangkaian sindikat tersebut yakni Sn serta barang bukti sabu seberat 2,45 gram dan 0,37 gram dari tangan tersangka Md. Ini merupakan hasil pengembangan dari para tersangka FT, AK dan ST,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian S Ik M Si, melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman S Ik, ketika jumpa Pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (08/10).
Awal penangkapan, kata Abdul Rahman, dilakukan terhadap Md tepatnya di Jalan Sukarno Hatta, Selasa (22/09) sekitar pukul 23.30 WIB bersama barang bukti.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tersangka Md mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Sn di Jalan Sei Jang, Gg Irian, Rabu (23/09) sekitar pukul 00.30 WIB, ” katanya.