Tanjungpinang,Lintaskepri.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD Kabupaten Karimun tahun 2014, Syamsudin, yang sebelumnya berstatus Buronan (DPO) akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Tersangka diamankan petugas dari Tim Satgasus Kejati Kepri yang bekerjasama dengan Tim Intelijen monitoring screening Kejaksaan Agung (Kejagung) di wilayah Depok, Provinsi Jawa Barat.