Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pelaku yang sudah sering keluar masuk penjara, Jumat (13/5) kemarin.
Berdasarkan LP/35/SPK/Polsek Bukit Bestari atas nama Saprudin, dengan Pelaku Ahmad Arifin (22), Heru (29) dan selaku penadah Sandro Pasaribu (28), dengan barang bukti, dua sepeda motor Honda Beat, BP 2550 FT dan Yamaha Vixton BP 2206 BI.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin S saat Pers Release, di halaman Polsek Bukit Bestari, Sabu (14/5) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari keterangan penyidikan Polsek Bukit Bestari, kedua pelaku, yakni Arifin dan Heru melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion di Jalan Pramuka, Lorong Nias pada Selasa (10/5) kemarin.
Kemudian, Mubin menerangkan modus penjualan dan penangkapan motor curian tersebut. Kedua tersangka menjual sepeda motor curian tersebut ke Sandro, yang berada di Gang Salak, dengan harga RP. 3,5 juta. Dengan uang muka Rp.850 ribu.
Ketiganya disangkakan kedalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun.(Aji Anugraha)