Lintas Kepri

Infromasi

Video Masuk Jaringan Peredaran Narkotika, Oknum Satpol PP Dicokok Polisi

Agu 14, 2016

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap 6 tersangka pemilik Narkotika, 5 (lima) diantaranya merupakan satu jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 10,68 gram, 46 butir Pil Ekstasi atau seberat 13,59 gram, dan 198,45 gram Ganja kering.

Dalam Press Release di Makopolres Tanjungpinang, Sabtu (13/8) pukul 13.30 WIB. Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Sujoko membeberkan Kelima sindikat peredaran barang haram itu berinisial, PO, AK, AR, AG, dan HR, ditangkap di lima tempat berbeda sementara SY ditangkap terpisah karena memiliki 9,8 gram sabu dan 52,2 gram daun ganja yang telah dipaketkan.

“Selain SY, Kelimanya merupakan satu jaringan yang sama, ditangkap hasil pengembangan,” ujar Kompol Sujoko.

Satu dari lima sindikat narkoba itu adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, berinisial AR. “Yang bersangkutan merupakan Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang dengan status PNS,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman kepada sejumlah pewarta. (Aji Anugraha)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *