Video Djodi Ditahan Polres Tanjungpinang

Avatar


Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Djodi Wirahadikusuma, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang serta resmi ditahan, Jumat (11/3).

Penahanan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan kepada wartawan di Makopolres Tanjungpinang sore tadi.  Andri menegaskan, bahwa tidak ada lagi penangguhan penahanan kepada Djodi Wirahadikusuma. (Aji Anugraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *