Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Djodi Wirahadikusuma, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Sei Carang serta resmi ditahan, Jumat (11/3).
Penahanan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan kepada wartawan di Makopolres Tanjungpinang sore tadi. Andri menegaskan, bahwa tidak ada lagi penangguhan penahanan kepada Djodi Wirahadikusuma. (Aji Anugraha)