Usai Pesta Sabu 3 Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi

Avatar
Barang bukti diduga sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dari 3 pelaku.
Barang bukti diduga sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dari 3 pelaku.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan sebanyak 19 paket diduga sabu dengan berat kotor 35,62 gram di Jalan RE Martadinata Nomor 70 RT 004 RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (29/09).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu berada di rumah di jalan tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 orang laki-laki yang baru selesai pesta sabu,” ujarnya, Rabu (2/9).

Kemudian, sambung Ronny, petugas didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan dalam tas sandang warna cokelat berisikan 1 buah kotak kecil merk Pioner Dj warna hitam berisikan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.

Petugas juga menemukan di lantai kamar ditemukan 1 buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan.

Lalu ada juga seperangkat alat hisap sabu, 1 buah kotak besi kecil merk Hello Kitty berisikan 1 bundel plastik transparan, 1 unit timbangan digital merk Harnic warna silver.

Petugas saat berada disamping rumah pelaku, menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. Di dalam jok motor didapati 1 buah kotak brankas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 7 paket sabu terbungkus plastik transparan, 1 unit hp merk Xiaomi Note 7 warna biru.

“Setelah diinterogasi diakui jika sabu itu milik SA,” sebut Ronny.

Kemudian petugas juga menggeledah kamar pelaku. Didalam kamar tersebut, petugas menemukan 1 unit Hp merk Oppo warna putih dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam milik KM.

“Lalu, 1 unit hp merk Vivo V11 warna putih dan 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio Nopol BP 4695 WM milik AS,” kata Ronny.

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine ketiga pelaku positif menggunakan narkoba dan sebagai jaringan pengedar sabu. Kecuali KM sebagai penyalahgunaan narkotika,” kata Ronny.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Kami mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon/WA 085805316658,” pungkas Ronny.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *