Usai Nonton Film Porno, Seorang Ayah Nodai Buah Hati Sendiri

Avatar
Seorang ayah berinisial NIS diduga tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita berusia 2,5 tahun di Tanjung Uban, (Foto : Istimewa)

Bintan, Lintaskepri.com – Seorang ayah berinisial NIS diduga tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita berusia 2,5 tahun di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Akibat perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di Polsek Bintan Utara.

Kabar penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo. “Alhamdulillah, pelaku sudah kita tangkap dan diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Suwitnyo, Selasa 23 Januari 2024.

Kasus itu terungkap, kata Kompol Suwitnyo, setelah pihaknya menerima Laporan Polisi tanggal 20 Januari 2024. Setelah mengantongi identitas diduga pelaku, dan melakukan serangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Bintan, Kepulauan Riau.

Saat ditangkap pelaku mengaku dirinya sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri di sebuah rumah kontrakan.

“Pelaku mengaku sebelum menyetubuhi anaknya sendiri, terlebih dahulu menonton film porno,” terang dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Perlindungan Anak. “Hukuman maksimal 15 tahun,” sebut dia. (*)

Editor : Redaksi Lintas Kepri

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *