
Natuna, LintasKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 mendatang, Kegiatan berlangsung di Aula Natuna Hotel, Ranai Darat, Kamis (17/11/2022).
Peserta sosialisasi ini dihadiri oleh Asissten I Setda Kabupaten Natuna, NU, Forkompinda Kabupaten Natuna, OKP, Ormas, Partai Politik, PWI, PJN, STAI Natuna dan Lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaiddi menyampaikan Sosialiasi PKPU ini tujuannya adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tahapan Pemilu 2024.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi PKPU 6 tahun 2022 ini adalah untuk menyebar luaskan informasi tentang ketentuan- ketentuan yangg mengatur tentang tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024,” terang Junaiddi.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Natuna ini mengatakan jumlah kursi di DPRD Natuna masih 20 kursi. Untuk pemilih yang terbanyak di Kecamatan Bunguran Timur.
“Untuk di Kabupaten Natuna jumlah kursi di DPRD Natuna berjumlah 20 kursi dengan jumlah penduduk masih di angka 82 ribu”ucapnya.
Lanjut beliau, dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai prinsip penyusunan Dapil serta tahapan penataan Dapil yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan.
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Natuna, Musalib, selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan dasar hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 3 Tahun 2022. (Imam)






