Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, akan melakukan pergantian jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam waktu dekat.
Pergantian tersebut menyusul penahanan Hasan, yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut, akibat tersandung kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan.
“Ya nanti saya akan panggil BKD dulu bagaimana status kadiskominfo itu,” kata Ansar usai hadir dalam paripurna di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/6).
Disinggung mengenai Pemprov apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Hasan, Gubernur mengaku, pihaknya siap menyediakan apabila hal itu di perlukan.
“Kita doakan saja yang baik baik, yang bagus,” imbuh Ansar.
Diketahui, Polres Bintan telah menahan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yang juga Kadis Kominfo Kepri atas dugaan pemalsuan surat tanah, Jumat (7/6/2024) kemarin. Hasan dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara. (Mfz)
Editor: Ism