Upah Dibawah UMK Tanpa BPJS, Pengelola Pinang Sentosa Bisa Dipidana

Avatar
Swalayan Pinang Sentosa
Swalayan Pinang Sentosa
Swalayan Pinang Sentosa
Swalayan Pinang Sentosa di Jalan Adi Sucipto Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Sosial dan Tenagakerja menyebut pihak pengelola pasar Swalayan Pinang Sentosa bisa dikenakan pidana jika tidak menetapkan upah pekerja sesuai UMK Kota Tanjungpinang senilai Rp2.179.825 dan tanpa mendaftarkan seluruh karyawannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Sanksi untuk UMK, pidananya 4 tahun, denda paling banyak Rp400 Juta. Sedangkan untuk BPJS, kurungan 8 tahun, denda paling banyak Rp1 Miliar, hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 9 ayat 1. Adapula yang namanya BPJS wajib lapor 3 bulan denda Rp1 Juta, kurungan 3 bulan. Ini semua Undang-undang yang mengatur,” kata Kasi Pengawasan Norma Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Hendro diruang kerjanya, Kamis (18/8).

Baca: Swalayan Pinang Sentosa Punya Puluhan Karyawan, Dua Terdaftar BPJS

Terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor, BPJS, instalasi listrik, penangkal petir, lift angkat, genset, masalah pengesahan alat-alat tersebut ada di Disnaker.

Selain itu juga, kata Hendro, swalayan ini tidak memberlakukan cuti terhadap pekerja yang telah bekerja selama satu tahun.

“Bahkan karyawan minta izin pun tak dikasih. Padahal pekerja wajib di kontrak oleh perusahaan namun pada kenyataannya tidak semua,” tegasnya.

Hendro memaklumi jika karyawan mengundurkan diri memang tidak mendapatkan uang tolak. Hanya saja hal tersebut tergantung pada kebijakan perusahaan.

Saat ia bersama tim datang pada Rabu (10/8) lalu, pihak perusahaan telah ditanya dan dibina. Bahkan beberapa karyawan pun juga ditanya perihal upah dibawah UMK dan BPJS.

“Kita tanya sama karyawan memang benar karyawan disana belum masuk BPJS terus gaji pun dibawah UMK,” terang Hendro.

Bahkan ditemukan juga pekerja dari Kalimantan yang dipekerjakan dari pagi hingga malam.

“Saya tanya kepada pihak swalayan apakah dibayar lemburnya atau tidak. Rupanya pekerja tersebut tidak dibayar lembur hanya diganti dengan makan dan perumahan mess untuk tempat tinggal karyawan tersebut.

Terus saya bilang tidak bisa begitu pak. Karena hal ini harus dibayarkan upah lemburnya. Selain itu juga jam kerja tidak boleh melebihi dari 11 jam. Artinya kalau pun lembur diperbolehkan 3 jam saja. Karena, ambang batas tubuh manusia bekerja tidak boleh lebih dari 11 jam dan itu undang-undang yang mengatur,” paparnya.

Baca: Siap-Siap, Pimpinan Swalayan Pinang Sentosa Dipanggil Dinsosnaker

Hendro menjelaskan bahwasanya pihak swalayan menyebut akan memperbaiki sistem jam kerja. Masalah BPJS, kata pihak swalayan, karyawan disini banyak keluar masuk kerja ada yang baru bekerja 1 bulan terus berhenti.

“Saya tanyakan kapan pihak swalayan mendaftar karyawannya agar jadi peserta BPJS, mereka (pengelola swalayan) jawab secepatnya sembari memperlihatkan sertifikat BPJS dan itupun baru 2 yang terdaftar,” ungkapnya.

Disnaker juga sudah menganjurkan kepada karyawan untuk melapor apabila belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Masalah hitung-hitungannya lari ke perusahaan. Berapa persen yang dipotong untuk pekerja dan berapa persen untuk perusahaan. Karena Undang-undang yang mengatur,” terang Hendro.

Martinus, Orang yang disebut-sebut selaku Manager Pasar Swalayan Pinang Sentosa
Martinus, Orang yang disebut-sebut selaku Manager Pasar Swalayan Pinang Sentosa.

Terkait masalah UMK, pengelola “beralibi” perusahaan saat ini masih nombok. Dan Disnaker tegaskan kapan akan diterapkan untuk digaji UMK. Pihak perusahaan menjawab secepatnya yakni UMK Rp 2.179.825.

“Memang karyawan disana takut-takut untuk melapor. Dengan kata lain saat kami melakukan pengambilan uji sampel sekitar 5 orang, yang kami sesalkan dan sedih melihat pekerja asal Kalimantan yang diperlakukan seperti orang bilang kerja rodi yang masuk dari pagi pulang jam 10 malam,” kata Hendro.

Padahal, kalau pekerja nuntut Disnaker tindak. Sekarang kita bina, bulan depan harus ada jawaban dari pihak perusahaan. Pertama kita berlakukan sistem nota 1,2 dan 3.

“Apabila tidak sanggup menerapkan gaji UMK, sebelum diterbitkannya UMK, dia (perusahaan) harus melakukan penangguhan ke provinsi bahwa tidak sanggup dalam bentuk surat dan itupun harus di audit ke management perusahaan apakah memang benar tidak sanggup bayar UMK sementara perusahaan ini masuk kategori menengah ke atas,” tegas Hendro lagi.

Anehnya lagi, pihak perusahaan menyebut pekerja tidak masalah dengan gaji yang diberikan.

“Walaupun begitu, apabila ditemukan temuan Disnaker bisa bertindak,” singkatnya.

Lagi pula Disnaker pernah sosialisasi akan hal ini bahkan pihak perusahaan diundang langsung.

“Sebenarnya perusahaan sudah tahu,” nilai Hendro.

Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan bahwa disitu dibunyikan 1 bulan sebelum mendirikan perusahaan wajib melaporkan tentang tenagakerja dan perusahaan.

“Kemarin mereka telah mengambil form wajib lapor dan hingga kini kita masih menunggu form itu,” tuturnya.

Hendro menjelaskan, belum dibuat surat pemanggilan, pihak swalayan pernah datang ke kantor Disnaker diwakili Martinus dan Lubis.

“Kami akan menyurati kembali terkait form yang belum diserahkan tersebut. Rabu pekan depan (24/8) batas terakhir perusahaan melengkapi administrasi. Apabila tidak kita surati lagi,” katanya. (Iskandar Syah)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *