Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak.
Yang mana alokasi dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2015.
Ditetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yakni HAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berstatus pegawai di Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dan BER sebagai Direktur Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi yang ditunjuk selaku penyedia.
Pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan pagu sebesar Rp9.783.700.000, dan nilai kontrak sebesar Rp9.242.350.000 terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari mulai 29 September-27 Desember 2015.
Hingga waktu yang ditentukan pekerjaan belum terselesaikan bahkan banyak kekurangan dalam hal perlengkapan dan kelengkapannya.
HAR yang mengetahui hal tersebut tetap memberikan pembayaran penuh kepada penyedia hingga memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.
Sementara BER yang tidak sepenuhnya melaksanakan pengerjaan mengalihkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada pihak lain.
Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp5.054.740.904.
HAR dan BER yang sempat menjadi buron akhirnya dapat ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko.
Tersangka diamankan di Kediri, Jawa Timur. Keberhasilan Polres Tanjungpinang dalam mengungkap kasus korupsi mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga apresiasi dari Polda Kepri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menyampaikan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56 K.U.H.Pidana.
(*)