Tanjungpinang, LintasKepri.com – Upah Minum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2020 sebesar Rp3.009.600 naik 8.51 persen dari 2019.
Kadisnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Hamalis, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, tahun 2020 UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya.
“Kenaikan yang terjadi ini sesuai dengan petunjuk UMK Tanjungpinang dari Rp2.761.172 menjadi Rp3.009.600 di tahun 2020 mendatang,” katanya.
Kenaikan ini juga wajib dan harus diterapkan perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya karena sesuai Undang-undang.
Hamalis menjelaskan, pihaknya sudah mengkaji kenaikan UMK dengan pihak-pihak terkait. Kenaikan UMK tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepri.
“Keluar SK Gubernur Kepri barulah kita terapkan UMK tahun 2020,” katanya.
Penetapan kenaikan UMK dilakukan dengan rumusan seperti pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Setelah dimasukan ke rumus, maka didapatkan angka Rp3.009.600.
Menjadi dilema jika perusahaan mau membayar atau tidak.
“Itulah yang menjadi dilema kita jika perusahaan kolaps, tutup, akhirnya PHK, hal ini akan menjadi masalah,” tegas Hamalis.
Jika timbul masalah bila mana perusahaan tidak mau membayar UMK ataupun kolaps, pemerintah tidak bisa memangkas agar perusahaan membayar sesuai UMK.
“Namun sudah ada undang-undang yang mengatur untuk pelaksanaannya. Jadi, nanti akan ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan,” paparnya.
(cho)