Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menuturkan, Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang di tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp205.985 ribu atau naik sekitar 8,71 persen.
“UMK 2018 saat ini senilai Rp2.565.187 juta. Tahun depan naik menjadi Rp2.771.172 juta,” katanya kepada LintasKepri, Selasa (13/11).
Marzul menjelaskan, penetapan UMK mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Itu dasar hukum penetapan UMK. Pemberlakuannya dilakukan pada Januari 2019 mendatang,” ungkapnya.
Untuk kewenangan pengawasan penerapan UMK berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri.
Marzul menambahkan, dasar UMK mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat 3 yang menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Bupati/Walikota.
“Penetapan UMK 2018 ini melalui rapat dewan pengupahan kota yang rapatnya dipimpin Asisten 2 Setdako, dan berita acaranya tanggal 6 November 2018 lalu,” katanya.
Marzul menjelaskan, kenaikan UMK itu sudah diteruskan ke Walikota Tanjungpinang. Dan sekarang dalam proses ke Gubernur Kepri.
Sedangkan jumlah perusahaan yang aktif di Kota Tanjungpinang sebanyak 2.785.
(dar)