Tanjungpiang, LintasKepri.com – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang masih mempertanyakan sisa pembayaran uang Surat Perintah (Sprin) dibulan Ramadhan dan Sprin harian di triwulan ke-2 ditahun 2015.
“Terkait dengan banyaknya pemasalahan, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam kota Tanjungpinang, bukanya anggota tidak mau bergerak, tapi kami malas-malasan saja, karena Sprin kami belum keluar,” ungkap anggota Satpol PP kota Tanjungpinang yang enggan namanya ditulis, kepada Lintas Kepri.com Jum’at (04/08).
Kemudian sumber menjelaskan dengan rinci besarnya jumlah uang Sprin yang belum dibayar oleh Kesatuanya. “Uang Sprin kami yang belum dibayar yaitu uang Sprin bulan Ramadhan, mulai dari Rp 180 hingga Rp 240 ribu per orang, jika dikalkulasikan keseluruhanya mencapai Rp 189 juta, itulah sprin yang belum kami terima, ditambah lagi dengan Sprin harian triwulan ke-2 belum juga kami terima, padahal ini sudah mau memasuki triwulan ke-3,” terang sumber.
Sumber menambahkan, ada dugaan uang Sprin telah dipakai para petinggi di kesatuannya, karena Sprint Bulan Ramadhan sudah ada anggarannya dan tiap tahun dilaksanakan.
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Tanjungpinang, Irianto SH dikonfirmasi terkait dengan hal di atas, melalui pesan Singkat hingga berita ini diunggah belum memberi jawaban, sementara pesan konfirmasi yang dikirim media ini, menyatakan terkirim. Kemudia awak media ini mengonfirmasikan kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani, melalui Pesan Singkat (SMS) mengatakan Insentif untuk anggotanya masih dalam proses. “Benar Insentif dari Bendahara dalam Proses di DPKAD mungkin Minggu depan,” tulis Omrani singkat.(aliasar)