Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Apabila konsumen (Pembeli) merasa dirugikan terhadap pengembalian uang yang diganti dengan permen saat berbelanja di minimarket, pasar swalayan, dan tempat eceran penjualan barang dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di kantor Disperindag Kota Tanjungpinang.
Hal diatas diungkapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang melalui Kabid Perdagangan, Teguh Susanto beberapa waktu yang lalu di kantornya.
Karena hingga saat ini praktik seperti itu masih saja terjadi di Kota Tanjungpinang. Para pedagang dan pengusaha pusat perbelanjaan umumnya beralasan tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan sisa uang pembeli saat berbelanja. Padahal, cara seperti ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum, dan pedagang maupun pengusaha yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana.
“Alat penukaran yang sah adalah uang bukannya permen. Sesuai Undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar,” ungkap Teguh.
Menurutnya, selama tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, dapat diadukan ke BPSK. Namun, apabila terjadi kesepakatan maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
Teguh menyayangkan hingga saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat terhadap kasus uang kembalian konsumen yang diganti dengan permen ke BPSK. Padahal disetiap kesempatan pihaknya sering mensosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha agar tidak mengganti uang kembalian dengan permen.
“Apakah masyarakat benar-benar tidak tau dengan adanya undang-undang tersebut atau memang tidak mau melapor karena dianggap permasalahan sepele,” katanya. (Syah)