Tuntut Dana Hibah, Dosen UMRAH Demo Gubernur Kepri

Avatar
Dosen dan Pegawai UMRAH saat menggelar aksi Unras di Kantor Gubernur Kepri, Dompak Kamis (8/9).
Dosen dan Pegawai UMRAH saat menggelar aksi Unras di Kantor Gubernur Kepri, Dompak Kamis (8/9).
Dosen dan Pegawai UMRAH saat menggelar aksi Unras di Kantor Gubernur Kepri, Dompak Kamis (8/9).
Dosen dan Pegawai UMRAH saat menggelar aksi Unras di Kantor Gubernur Kepri, Dompak Kamis (8/9).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ratusan pegawai dan dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang tergabung dalam Solidaritas Dosen dan Pegawai UMRAH, menggelar aksi unjuk rasa (Unras) dihalaman kantor Gubernur Provinsi Kepri, Kamis, 8 September 2016 Pukul 11.00 WIB.

Dalam aksi Unras itu, para dosen dan pegawai UMRAH tersebut menyatakan keprihatinan yang mendalam atas berlarut larutnya penyelesaian kebijakan penyaluran dana hibah UMRAH senilai Rp.22 milyar yang masih nyangkut di salah satu SKPD berwenang Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.

Ketetapan dikeluarkan dan penyaluran dana hibah ke UMRAH tersebut disampaikan Unras sebagaimana yang telah ditetapkan didalam perda nomor 1 tahun 2016 tentang APBD Provinsi Kepri.

Anggaran yang dituntut para Unras itu, diketahui merupakan pembiayaan untuk gaji 13 bulan para dosen dan pegawai non ASN UMRAH yang masih belum dibayarkan. Menurut mereka, gaji para pegawai non ASN UMRAH tersebut ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepri, selaku pendiri Yayasan UMRAH.

Disampaikan para Unras, mendesak Gubernur Kepri untuk segera mengambil sikap selaku kepala daerah secara konsekuensi dan sesuai ketentuan dalam kebijakan administrasi pelaksanaan hibah kepada UMRAH.

Pengacara Provinsi Kepri, Bani Doli saat menyambut para Unras di halaman kantor Gubernur Kepri, Dompak Kamis (8/9)
Pengacara Provinsi Kepri, Bani Doli saat menyambut para Unras di halaman kantor Gubernur Kepri, Dompak Kamis (8/9).

Hal tersebut menurut mereka sebagaimana telah ditetapkan oleh per undang undangan, dimana setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD oleh kepala daerah kepada penerima hibah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13 Permendagri 32 Tahun 2011.

“Hal ini dapat dilakukan mengingat pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangi NPHD dianggap lalai dan tidak profesional,” ungkap juru bicara Unras, Winata Wira MSi dalam penyampaiannya.

Menanggapi aksi Unras tersebut, pengacara Pemerintah Daerah Provinsi Kepri, Bani Doli menyampaikan bahwa Gubernur Kepri akan mengundang para Dosen dan Pegawai UMRAH untuk duduk bersama membahas permasalahan hibah tersebut, katanya Gubernur saat ini sedang tidak ditempat.

“Saya berkomunikasi dengan pak Gubernur, beliau saat ini sedang berada di Batam. Usai dari Batam beliau bertolak ke Jakarta. Pak gubernur akan mengundang para dosen dan pegawai UMRAH, untuk membahas persoalan hibah UMRAH, pada Selasa 13 September 2016 nanti,” ungkapnya.

Menanggapi penyampaian Bani, para pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri dengan tertib, dengan pengawalan aparat Kepolisian. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *