Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tujuh orang wanita dan dua lelaki terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di sejumlah rumah kos Kota Tanjungpinang, Jum’at (19/5) malam.
Dua pasang tidak memiliki surat nikah, dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau indentitas lain.
Para wanita dan pasangannya tersebut langsung digelandang ke Markas Satpol PP Jalan H Agus Salim Tepi Laut Kota Tanjungpinang untuk didata.
Setelah didata mereka disuruh menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kemudian mereka disuruh pulang ke tempat tinggalnya masing-masing dengan cara terpisah.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) didalam Kota Tanjungpinang. Karena sebentar lagi kita akan menyambut Bulan Suci Ramadhan,” kata Plt Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Dedy.
(Aliasar)