– Di Jalan Adi Sucipto kilometer 13 arah Kijang, Tanjungpinang
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kecelakaan Lalulintas kembali terjadi. Kali ini, di Jalan Adi Sucipto kilometer 13 arah Kijang, Tanjungpinang, antara pengendara Sepeda Motor (Septor) Honda Blaid bernomor polisi BP 5825 WP dengan Mobil Truck Tangki BP 8749 TU, Kamis (14/4) sekira pukul 10.00 Wib.
Dari keterangan Kasat Lantas Satlantas Polres Tanjungpinang, AKP Sulam melalui Kanit Laka Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Sugiono menerangkan, kejadian tersebut berawal dari pengendara sepeda motor Honda Bled roda dua, bernomor polisi BP 5825 WIWP seketika jatuh dan terlindas Truk Tangki BP 8749 TU, hingga tewas.
“Benar pengendara motor jatuh, terlindas hingga meninggal dunia,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Sugiono saat dikonfirmasi LintasKepri via seluler.
Sugiono menjelaskan, adapun keterangan Kedua pengendara yang terlibat Laka tersebut adalah pengendara truk minyak dengan kondisi tidak memiliki STNK.
“Sunyono, warga Jalan H Ungar Lorong Tabuan No. 22 RT01/RW02, Tanjungpinang 07-05-1965, islam dengan status sebagai pengemudi, pengendara Mobil Truck Tangki BP 8749 TU dengan kondisi Tidak luka, ada SIM B1 umum, tidak memiliki STNK. Ali Akses Zamhari, Alamat Jalan Jawa No. 31 RT002/RW005, Kelahiran Purbalingga 08-12-1977, islam, swasta, status kernek Truk ( pedamping pengemudi,red ) BP 8749 TU dengan kondisi tidak luka, ada SIM B1 umum,” jelas Sugiono.
Sementra itu, pengemudi Sepeda motor yang terlindas itu bernama Mardongan Marbun, pengendara Septor Honda Bled Roda 2 BP 5825 WI, tewas dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri.
“Dari keterangan tiga saksi yang melihat laka itu, truk melindas motor setelah motor jatuh terlebih dahulu,” tambah Sugiyono, saat berada di RSUD Provinsi Kepri.
Untuk sementara, Kasus Kecelakaan Lalu lintas ini dibawah pengawasan Satlantas Polres Tanjungpinang. Untuk pengendara truk saat ini dalam pengamanan Satlantas Polres Tanjungpinang. (Aji Anugraha)