Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Belum terpasangnya alat Area Traffic Control System (ATCS), mengakibatkan Traffic Light (Lampu Lalu Lintas) di Jalan Ahmad Yani Km. 5 atas tepatnya didepan Mapolres Tanjungpinang berfungsi kurang optimal, dan menyebabkan kemacetan apabila diaktifkan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang. Saat ini Dishubkominfo tengah menggodok guna mendapatkan alat tersebut dari Kementrian Pusat.
“Berdasarkan laporan dari petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas), jika lampu lalu lintas tersebut di aktifkan malah menjadi pemicu kemacetan,” kata kepala Dishubkominfo Tanjungpinang, Wan Samsi beberapa hari yang lalu di kantornya.
Sebelumnya, Ia telah berkoordinasi dengan Polantas untuk diaktifkan pada jam sibuk seperti pada pukul 06.30 s/d 08.00 WIB. Bahkan, setelah dihidupkan berdasarkan laporan Polantas menjadi pemicu kemacetan.
Untuk itu, Ia akan melakukan evaluasi terhadap permasalahan ini.”Sementara jangan dihidupkan dahulu,” ucap Wan Samsi menirukan ucapan permintaan petugas Satlantas.
Penyebab terjadinya kemacetan, Wan Samsi menjelaskan, dikarenakan tidak terdapatnya ATCS yang berfungsi sebagai sistem pengaturan lalulintas bersinyal dan terkoordinasi bagi kendaraan.
“Saat ini Dishub Kota Tanjungpinang telah mengajukan ke Kementrian Pusat untuk mendapatkan alat ATCS dan telah disetujui,” katanya.
Wan Samsi menjelaskan, ada beberapa wilayah yang mengalami permasalahan macet apabila Traffic Light diaktifkan. Untuk sementara, guna menghindari macet dihidupkanlah lampu lalu lintas berwarna kuning sebagai tanda berhati-hati (Warning).
“Apabila tetap bermasalah juga maka diaktifkan Traffic Light dengan kategori lampu merah, kuning dan hijau,” ungkapnya.
Jika Traffic Light tidak dapat mengatasi hal tersebut, kata Wan Samsi, solusi terakhirnya adalah ATCS.
“Dengan adanya alat ATCS ini, nantinya sistem kontrol lampu lalu lintas dapat mencegah kemacetan disaat kendaraan antri,” paparnya.
Dia membeberkan bahwasanya alat ATCS saat ini belum ada terpasang di Tanjungpinang dan baru di usulkan. Nantinya alat ini akan dipasang di simpang lampu merah Jalan Pamedan, kilometer 6 dan Kilometer 8.
“Pengajuannya 2014 dan disetujui tahun ini. Realisasinya berdasarkan dana APBN,” tutup Wan Samsi. (Kdr)