Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang akan dilakukan pengurangan dari 637 TPS menjadi 450 TPS pada Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal dalam sosialisasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dari calon perseorangan di Hotel CK Tanjungpinang.
“Pilkada yang lalu pada saat covid ada pembatasan pada pemilih di satu TPS hanya sekitar 500, sekarang dinaikkan menjadi 600 pemilih,” kata Faizal (4/5/2024).
Ia melanjutkan bahwa akan ada rasionalisasi pada TPS yang telah ada sebelumnya karena dilihat dari jumlah pemilih yang semakin bertambah.
“Jumlah pemilih semakin bertambah, tapi TPS nya yang akan dikecilkan,” ujarnya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa penggabungan beberapa TPS menjadi satu juga akan dilihat dari letak geografis.
“Ini juga menjadi pertimbangan kita, tidak ujuk ujuk 2 atau 3 TPS digabung jadi satu sehingga juga sulit untuk dijangkau masyarakat,” tuturnya. (Mfz)
Editor: Yli