Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Rabu (29/3), menyegel tower tanpa IMB disalah satu ruko Jalan Ir. Sutami Kota Tanjungpinang.
Petugas melakukan penyegelan dengan memasang garis PPNS Line berkat adanya laporan dari masyarakat. Salah seorang anggota Satpol PP Tanjungpinang memberitahu bangunan itu dimiliki oleh PT. Inti Bangun Sejahtera.
“Langsung kita selidiki dan memang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Andri Prayudha usai melakukan penyegelan.
Sementara itu, ditengah gencar-gencarnya petugas Satpol PP Tanjungpinang melakukan penindakan terhadap tower, mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar.
Ia menilai anggota Satpol PP Tanjungpinang hingga kini belum mampu menyegel tower yang dikabarkan tanpa IMB di Jalan Gudang Minyak Kota Tanjungpinang.
Padahal tower di Jalan Ir. Sutami dengan Jalan Gudang Minyak bernasib sama. Sayangnya anggota Satpol PP Tanjungpinang hanya memasang PPNS Line terhadap tower di Jalan Ir. Sutami.
Dinilai “Pilih Kasih”, padahal sama-sama tak mengantongi IMB, Ashady Selayar pun geram hingga berucap Satpol PP “Banci” karena tak berani menyegel dan menghadapi tower di Jalan Gudang Minyak itu.
“Tower di gudang minyak tak berani segel. Satpol PP jadi banci menghadapi tower tower di gudang minyak,” sindir Ashady Selayar, Rabu.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto dihubungi LintasKepri melalui sambungan seluler belum memberikan jawaban.
(Iskandar)