Tower Telkomsel Penyebab Petir Sering Menyambar Kepemukiman

Avatar
Tower Telkomsel dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga
Tower Telkomsel dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga

-Janji Ganti Rugi PT Telkomsel Belum Terealisasi

Tower Telkomsel dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga
Tower Telkomsel dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga

Tanjungpinang, LintasKepri.com – PT Telkomsel diduga bohongi warga Teluk Keriting , Kelurahan Tanjungpinang Barat, terkait pembayaran ganti rugi atas kerusakan barang elektronik warga akibat radiasi (dampak negatif,red) sinyal Telkomsel sehingga petir sering menyembar ke pemukiman warga saat hujan.

Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, dari Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga menyampaikan, bahwa semalam pak RW 15 Teluk Keriting, Abdullah menghubunginya, perihal persoalan bantuan dewan dalam mengatasi masalah Tower tersebut.

“Bahwa dari pihak Telkomsel dan mitranya akan menemui warga pada hari ini, kamis (14/4) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Ade Angga, ketika di konfirmasi LintasKepri.com melalui pesan singkat.

Lanjut Ade, mengatakan lagi Abdullah menghubunginya kembali, katanya kepada Angga, pertemuan tersebut batal, lantaran ketika masayarakat menunggu pihak PT Telkomsel tak kunjung datang.

“Kita (Warga dan DPRD,red) masih menunggu itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada itikad baik, kita akan panggil dan bisa jadi komisi terkait merekomendasi pencabutan izin,” tegas Ade melalui pesan singkat.

Berdasarkan pernyataan perjajian diatas Materai 6000 pada tanggal 29 maret 2016 lalu, Kepala perusahaan PT. Presetia Dwidharma, Alex yang dipilih PT. Telkomsel untuk menangani permasalahan tower itu, berjanji akan mengganti kerugian yang dialami warga tempat Tower itu berdiri.

“Dengan ini kami berjanji bahwa kami pihak I (PT.Presetia Dwidharma-red) berjanji pada pihak Ke II (Ketua RW-red) akan melunasi persoalan ganti rugi induksi petir warga, paling lambat pada tanggal 5 April 2016. Sehubungan dengan hal ini kita bersedia membayarkan panjar terlebih dahulu sebesar Rp.10.000.000,” Bunyi perjajian yang ditandatangani PT. Presetia Dwidharma Presetia, dihadapan Ketua RW, Abdullah beserta perwakilan warga setempat.

Tidak hanya itu, perjanjian yang tertuang dalam surat tersebut juga menyatakan apabila Pihak I (PT.Presetia Dwidharma-red) tidak melunasi tuntutan warga pada tanggal yang telah ditentukan, maka uang panjar tersebut menjadi milik warga.

Bahkan PT. Telkomsel sebelumnya membuat surat peryataan mendiri tower Telkomsel pada tanggal 8 Agustus 2001 di Jakarta, yang ditanda tangani Manager Prosel Wilayah I, Irwin Sakti, yang disahkan oleh cabang PT. Telkomsel Tanjungpinang, sehubungan dengan adanya pembangunan Tower SST 62 Meter untuk penempatan Antena GSM Telkomsel di lokasi JL. Usman Harun, Kampung Teluk Keritik RT. 05/ RW 11, Kelurahan Tanjungpinang barat, kecamatan Tanjungpinang Barat, dengan ini PT. Telkomsel selaku pemilik Tower di lokasi diatas membuat pernyataan.

Bunyi surat penyataan adalah apabila nantinya secara teknis di lapangan ouput power antena BTS-GSM maksimum 20 watt yang di pasang menimbulkan Induksi atau radiasi terhadap makhluk hidup (manusia) disekitar towe, maka PT. Telkomsel akan bertangung jawab sepenuhnya untuk memberi ganti rugi.

Kemudian, apabila nantinya Frekuensi GSM Telkomsel 950 Mhz secara teknis dilapangan menimbulkan gangguan-gangguan terhadap TV atau radio dan alat-alat elektronik lainnya, maka PT.Telkomsel dengan secepat mungkin akan menganti dengan yang baru hingga tidak menimbulkan gangguan-gangguan yang meresahkan.

Dan apabila terjadi petir hingga mengakibatkan korban jiwa (meninggal), cedera ringan atau berat, kerusakan fisik bangunan rumah, terputus aliran listrik PLN, merusak barang-barang elektronik dan sejenisnya maka PT Telkomsel akan bertanggungjawab sepenuhnya.

Selain itu, isi surat pernyataan tersebut menjelaskan, apabila nantinya bangunan tower roboh sehingga menimpa rumah penduduk disekitar lokasi tower hingga mengakibatkan korban jiwa (meninggal), cedera ringan atau berat, menghancurkan rumah dan merusak harta benda yang berada di dalamnya, maka PT. Telkomsel akan bertanggung jawab sepenuhnya.

Sementara itu, dari pantauan dilapangan, sebanyak 37 rumah warga Teluk Keriting yang mengalami kerusakan pada barang-barang elektronik, dengan kerugian mencapai 100 juta lebih. Adapun kerusakan tersebut berupa Televisi, Kulkas dan Mesin Cuci di setiap rumah warga. Namun hingga saat ini kerugian yang dialami warga tersebut belum juga dilunasi pihak PT Telkomsel. (Afriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *