– Surat Rasyid Ditanggapi Sekjen DPR RI
Bintan, LintasKepri.com – Surat pengaduan risalah Rasyid mengenai penimbunan kawasan konservasi hutan mangrove seluas 18 hektar di daerah Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur yang diduga melanggar Undang-Undang akhirnya di Tanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (12/4).
Adapun isi surat balasan yang dikirimkan langsung dari Sekretariat Jendral DPR RI Nomor : DA/05443/ SETJEN DPR RI / HK-02/III/2016, Jakarta dengan sifat derajat untuk segera ditaggapi oleh Komisi III DPR RI.
“Dengan ini kami beritahukan bahwa surat Saudara, tertanggal 16 Maret 2016 yang diajukan kepada Komisi III DPR RI, prihal permohonan permohonan penugasan aparat penegak hukum di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, telah kami terima dengan baik. Sehubungan dengan itu, sesuai pasal 71 huruf g dan pasal 81 huruf j UNdang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jo. Pasal 7 huruf g dan pasal 12 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2014 tentang Tata tertib, maka surat Saudara telah kami sampaikan kepada Pimpinan Komisi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut,” dalam isi surat Sekjen Deputi Bidang Administrasi u.b. Kepala Biro Hukum dan Masyarakat, DPR RI Kepadanya, ditanda tangani dan di stampel basah dari Jakarta.
Selanjutnya, dalam keterangan Rasyid saat di wawancara LintasKepri.com mengatakan, dirinya telah dihubungi Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan tugas segera mengumpulkan berkas dan bukti terkait penimbunan area konservasi hutan mangrove seluas 18 hektar itu.
“Selepas surat itu dikirim kerumah saya langsuung dihubungi Staf Khusus Presiden dengan arahan mempersiapkan bukti-bukti terkait penimbunan di Tokojo yang tidak sedikitpun dijamah aparat penegak hukum,” kata Rasyid kepada LintasKepri.com.
Diketahui dalam berita sebelumnya, dalam berkas data izin, hingga kawasan hutan mangrove tersebut termasuk dalam Perda RTRW Kabupaten Bintan yang tidak diperuntukkan untuk pembanguan pemukiman, dalam arti diduga PT. Sinar Bodhi Ciphta yang merupakan pengusaha pengembang pembangunan prumahan tersebut telah melanggar UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Pasal 73 ayat (1) huruf (b) dengan ancaman pidana 2 sampai dengan 10 tahun penjara.
Sementara itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bintan yang juga ikut meloloskan dalam arti memberikan izin penimbunan itu diantaranya, BPMD Kabupaten Bintan, BLH Bintan, BAPEDA Bintan, Camat Bintan Timur, Hingga beberapa oknum yag menerima upeti (Uang,red) sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Dari pantauan LintasKepri,com di area penimbunan yang semula telah diawasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Satpol PP Kabupaten Bintan juga terkesan bungkam, pasalnya bukti dilapangan tidak lagi seluas 3,2 hektar hutan bakau (mangrove) yang ditimbun param mafia tanah itu, bahkan pagar membendung sudah terpasang hingga menutup daerah kawasan tumbuh kembang hutan mangrove tersebut.
Parahnya lagi, kata Rasyid disaksikan rekannya Muldoko, beberapa waktu lalu ketika dihadapkan di Polsek Kijang Kota, ketiganya berusaha menyelesaikan dengan memeberikan upeti guna menyelesaikan persoalan tersebut, dalam arti membungkam mulut Rasyid. (Aji Anugraha)